Haji dan Umrah

Ini 5 Lokasi Miqat Haji dan Umrah, Berikut Hal-hal yang Harus Diperhatikan Jamaah

Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 memang sudah selesai, tapi ada baiknya kita mengetahui beberapa hal penting terkait ibadah di Tanah Suci

Penulis: Jamaluddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
FOTO BERSAMA - Jamaah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pimpinan Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA foto bersama di Padang Arafah, Mekkah, Arab Saudi, saat musim haji 2025 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 memang sudah selesai, tapi ada baiknya kita mengetahui beberapa hal penting terkait ibadah di Tanah Suci.

Salah satu di antaranya adalah tentang miqat.

Sebab, miqat itu tak hanya dilakukan oleh jamaah haji, tapi juga jamaah umrah.

Seiring berakhirnya musim haji 2025 dan dibuka kembali masa pelaksanaan umrah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Anda yang ingin melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci ada baiknya menyimak beberapa penjelasan di bawah ini yang terkait dengan miqat.

Pimpinan Dayah Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Abu Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA, menjelaskan, miqat menurut bahasa berasal dari kata أوقت - يوقت yang merupakan bentuk dari isim zaman dan makan yang memiliki arti menetapkan waktu.

Baca juga: Bupati Aceh Singkil Janjikan Hadiah Umrah Bagi Juara MTQ Tingkat Provinsi 

Secara istilah, sebut Tgk Sulfanwandi, miqat dalam ibadah haji adalah tempat dan waktu yang sudah ditetapkan untuk mulai mengerjakan ibadah haji.

Miqat terbagi dalam dua bentuk, yaitu miqat zamani dan miqat makani.

Miqat zamani adalah ketentuan waktu untuk menunaikan ibadah haji atau umrah.

Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal hingga terbit fajar hari raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah.

Sedangkan untuk ibadah umrah, ketentuan miqat zamani tidak ada batas waktunya dan berlaku sepanjang tahun.

Jika tidak dilakukan miqat dalam rentang waktu yang ditentukan, maka ibadah haji tidak sah dan akan dianggap sebagai ibadah umrah biasa.

PIMPINAN RAUDATUL QUR’AN - Pimpinan Dayah Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Abu Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA. Tgk Sulfanwandi menjelaskan tentang lokasi-lokasi miqat untuk melaksanakan haji dan umrah serta hal-hal yang harus diperhatikan jamaah saat mengambil miqat
PIMPINAN RAUDATUL QUR’AN - Pimpinan Dayah Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Abu Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA. Tgk Sulfanwandi menjelaskan tentang lokasi-lokasi miqat untuk melaksanakan haji dan umrah serta hal-hal yang harus diperhatikan jamaah saat mengambil miqat (FOR SERAMBINEWS.COM)

Adapun miqat makani, sambung Tgk Sulfanwandi, adalah tempat yang digunakan pertama kali untuk berihram. 

Pada proses miqat makani, maka jamaah dianjurkan mengenakan pakaian ihram dan berniat untuk beribadah haji atau umrah.

Rasulullah Saw sudah memberikan tuntunan terkait miqat makani bagi siapa saja yang hendak melaksanakan haji atau umrah.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved