Haji dan Umrah
Ini 5 Lokasi Miqat Haji dan Umrah, Berikut Hal-hal yang Harus Diperhatikan Jamaah
Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 memang sudah selesai, tapi ada baiknya kita mengetahui beberapa hal penting terkait ibadah di Tanah Suci
Penulis: Jamaluddin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 memang sudah selesai, tapi ada baiknya kita mengetahui beberapa hal penting terkait ibadah di Tanah Suci.
Salah satu di antaranya adalah tentang miqat.
Sebab, miqat itu tak hanya dilakukan oleh jamaah haji, tapi juga jamaah umrah.
Seiring berakhirnya musim haji 2025 dan dibuka kembali masa pelaksanaan umrah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Anda yang ingin melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci ada baiknya menyimak beberapa penjelasan di bawah ini yang terkait dengan miqat.
Pimpinan Dayah Raudhatul Qur’an, Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Abu Dr Tgk H Sulfanwandi Hasan MA, menjelaskan, miqat menurut bahasa berasal dari kata أوقت - يوقت yang merupakan bentuk dari isim zaman dan makan yang memiliki arti menetapkan waktu.
Baca juga: Bupati Aceh Singkil Janjikan Hadiah Umrah Bagi Juara MTQ Tingkat Provinsi
Secara istilah, sebut Tgk Sulfanwandi, miqat dalam ibadah haji adalah tempat dan waktu yang sudah ditetapkan untuk mulai mengerjakan ibadah haji.
Miqat terbagi dalam dua bentuk, yaitu miqat zamani dan miqat makani.
Miqat zamani adalah ketentuan waktu untuk menunaikan ibadah haji atau umrah.
Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal hingga terbit fajar hari raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah.
Sedangkan untuk ibadah umrah, ketentuan miqat zamani tidak ada batas waktunya dan berlaku sepanjang tahun.
Jika tidak dilakukan miqat dalam rentang waktu yang ditentukan, maka ibadah haji tidak sah dan akan dianggap sebagai ibadah umrah biasa.

Adapun miqat makani, sambung Tgk Sulfanwandi, adalah tempat yang digunakan pertama kali untuk berihram.
Pada proses miqat makani, maka jamaah dianjurkan mengenakan pakaian ihram dan berniat untuk beribadah haji atau umrah.
Rasulullah Saw sudah memberikan tuntunan terkait miqat makani bagi siapa saja yang hendak melaksanakan haji atau umrah.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.