Haji dan Umrah
Ini 5 Lokasi Miqat Haji dan Umrah, Berikut Hal-hal yang Harus Diperhatikan Jamaah
Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 memang sudah selesai, tapi ada baiknya kita mengetahui beberapa hal penting terkait ibadah di Tanah Suci
Penulis: Jamaluddin | Editor: Muhammad Hadi
4. Zatu Irqin
Zatu Irqin merupakan lokasi miqat yang jaraknya sekitar 94 kiloemter di timur laut Mekkah.
Zatu Irqin dijadikan lokasi miqat untuk jamaah dari Irak dan Iran, atau negara lain yang memiliki rute sama.
5. Yalamlam
Yalamlam terletak sekitar 92 kilometer dari arah tenggara Mekkah.
Tempat ini menjadi miqat untuk jamaah dari Yaman, Pakistan, India, Jepang, dan Cina.
“Jamaah Indonesia yang mengambil miqat di Yalamlam, akan melakukan miqat saat berada di pesawat.
Nantinya, kru pesawat akan memberitahukan jika pesawat akan melintas di Yalamlam.
Kemudian, jamaah akan menggunakan pakaian ihram dan berniat haji atau umrah,” ungkap Tgk Sulfanwandi yang juga dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, ini.
Baca juga: 2026, Penyelenggaraan Haji Tidak Lagi Diurus Kemenag, Akan Diambil Alih BP Haji
Dalam buku ‘Tuntunan Manasik Haji dan Umrah’ yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, kata Tgk Sulfanwandi, jamaah Indonesia umumnya melakukan miqat sesuai dengan gelombang keberangkatan.
Untuk gelombang pertama, miqat biasanya dilaksanakan dari Dzulhulaifah (Bir Ali).
“Sedangkan untuk gelombang kedua, miqat akan dilaksanakan ketika posisi pesawat terbang melintas di atas Yalamlam atau Qarn Al Manazil, atau saat melintas di Bandara King Abdulaziz, Jeddah,” ujar ayah tiga anak ini yang juga Wakil Talqin Qadiriyah wan Naqsyabandiah (TQN) Aceh yang berpusat di Pesantren Suryalaya, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tgk Sulfanwandi yang merupakan lulusan Dayah Darussalam, Labuhan Haji, Aceh Selatan, dan Dayah Budi, Lamno, Aceh Jaya ini menyebutkan bahwa penetapan Bandara King Abdulaziz, Jeddah, untuk miqat dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa tentang keabsahan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat pada 28 Maret 1980 silam.
“Bagi jamaah yang melanggar miqat yakni ihram melewati batas miqat dan ia tetap ingin berhaji, maka jamaah tersebut diwajibkan membayar dam.
Namun, jika ia kembali ke miqat kemudian berihram sebelum memakainya untuk ibadah, maka gugurlah kewajibannya membayar dam,” kata suami dari Ummi Hj Erliyanti Yusuf SE ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.