Tarif Listrik

Kabar Baik! Tarif Listrik Pekan Ini Tak Berubah, Berlaku untuk Semua Pelanggan, Berikut Rinciannya!

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TARIF LISTRIK - Tarif listrik untuk pelanggan prabayar dan pascabayar PLN pekan ini dipastikan tidak mengalami perubahan. 

PLN telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada periode 4 hingga 10 Agustus 2025. Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar dikenakan tarif yang sama, tergantung pada kategori daya dan jenis pengguna.

Berikut rincian tarif untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi:

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Baca juga: Tarif Listrik Dirumorkan Naik Per 1 Agustus 2025, Begini Penjelasan PLN

Untuk pelanggan dari kalangan bisnis dan instansi pemerintah:

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Sementara itu, tidak ada perubahan tarif bagi 24 golongan pelanggan yang masih menerima subsidi. Ini mencakup kategori sosial, rumah tangga tidak mampu, usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM.

Berikut daftar tarif listrik subsidi yang berlaku:

Baca juga: Bupati Minta MPG Prioritas Listrik dan Kesempatan Kerja Bagi Warga Nagan di PLTU 3-4

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved