Tarif Listrik

Kabar Baik! Tarif Listrik Pekan Ini Tak Berubah, Berlaku untuk Semua Pelanggan, Berikut Rinciannya!

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TARIF LISTRIK - Tarif listrik untuk pelanggan prabayar dan pascabayar PLN pekan ini dipastikan tidak mengalami perubahan. 

Kabar Baik! Tarif Listrik Pekan Ini Tak Berubah, Berlaku untuk Semua Pelanggan, Berikut Rinciannya

SERAMBINEWS.COM – Tarif listrik untuk pelanggan prabayar dan pascabayar PLN pekan ini dipastikan tidak mengalami perubahan.

Mengacu pada informasi dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik yang berlaku saat ini masih sama seperti bulan sebelumnya.

Artinya, baik pengguna listrik rumah tangga, bisnis, maupun industri tetap akan membayar dengan tarif yang sama seperti bulan lalu, tanpa ada penyesuaian harga baru.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan pengeluaran rutin bulanan untuk kebutuhan listrik.

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik di Triwulan III 2025 diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya dalam hal daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri.

Baca juga: Buang Kebiasan Buka Tutup Pintu Kulkas, Bisa Akibatkan Kerugian Ekonomi, PLN Beri Penjelasan

Langkah ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Jumat (27/6/2025).

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman dikutip via Kompas.com (4/8/2025).

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan memperhitungkan beberapa faktor seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif listrik bulan Agustus 2025, pemerintah menggunakan data ekonomi dari periode Februari hingga April 2025.

Meskipun terjadi peningkatan pada beberapa indikator tersebut, pemerintah tetap memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga kestabilan dan mendukung pemulihan ekonomi.

Tarif listrik per kWh untuk periode 4–10 Agustus 2025 tetap berlaku sama bagi pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar, sesuai dengan golongan daya masing-masing.

Baca juga: Harga BBM, Elpiji dan Bright Gas Pertamina Terbaru, Berlaku per 1 Agustus 2025 di Seluruh Indonesia

Perbedaannya terletak pada sistem pembayarannya. Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu dan memasukkannya ke meteran sebelum dapat menggunakan listrik.

 Sementara itu, pelanggan pascabayar akan menerima tagihan dan melakukan pembayaran setelah pemakaian listrik selama periode tertentu.

Mengacu pada informasi resmi dari laman PT PLN, berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk kedua jenis pelanggan selama periode tersebut.

Tarif Listrik PLN Berlaku 4–10 Agustus 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan

PLN telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada periode 4 hingga 10 Agustus 2025. Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar dikenakan tarif yang sama, tergantung pada kategori daya dan jenis pengguna.

Berikut rincian tarif untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi:

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Baca juga: Tarif Listrik Dirumorkan Naik Per 1 Agustus 2025, Begini Penjelasan PLN

Untuk pelanggan dari kalangan bisnis dan instansi pemerintah:

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Sementara itu, tidak ada perubahan tarif bagi 24 golongan pelanggan yang masih menerima subsidi. Ini mencakup kategori sosial, rumah tangga tidak mampu, usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM.

Berikut daftar tarif listrik subsidi yang berlaku:

Baca juga: Bupati Minta MPG Prioritas Listrik dan Kesempatan Kerja Bagi Warga Nagan di PLTU 3-4

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Rumah tangga 900 VA non-subsidi (RTM): Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Itulah informasi lengkap mengenai tarif listrik PLN untuk pekan ini.

Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari PLN agar tidak ketinggalan pembaruan tarif. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Stop Biarkan Colokan Terus Menancap di Stopkontak, Bisa Bikin Tagihan Listrik Naik, Ini Kata PLN

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved