BSU 2025

Masih Belum Cairkan BSU 2025? Kesempatan Terakhir Sampai 6 Agustus 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Bantuan Subsidi Uopah (BSU) secara resmi diperpanjang sampai 6 Agustus 2025.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
kompas.com
Ini Batas Waktu Ambil Uang BSU 2025 di Kantor Pos 

Jika NIK Anda tercatat sebagai calon penerima BSU 2025, maka akan muncul notifikasi berikut:

"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

Bagaimana Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos?

Cara Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) namun belum mencairkan dana bantuan, berikut panduan lengkap untuk melakukan pencairan melalui Kantor Pos:

Baca juga: Ada 1 Juta Orang yang Belum Ambil Dana BSU di Kantor POS, Cek Namanya dan Ambil Sebelum Tanggal Ini

1. Cek Status Penerima melalui Aplikasi Pospay

Unduh aplikasi Pospay Mobile melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS)

Di halaman utama, ketuk ikon “i” di pojok kanan bawah

Pilih menu Bantuan Sosial, lalu pilih BSU 2025

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi yang menunjukkan bahwa Anda dapat mencairkan BSU

Baca juga: Penyaluran BSU Sudah 92 Persen, Tapi 1,2 Juta Pekerja Masih Menunggu, Apakah Akan Dicairkan Agustus?

2. Kunjungi Kantor Pos Terdekat

Setelah memastikan status Anda sebagai penerima, lakukan pencairan langsung dengan langkah berikut:

Bawa KTP asli

Tunjukkan bukti status penerima BSU atau QR Code dari aplikasi Pospay (jika tersedia)

Petugas Kantor Pos akan melakukan verifikasi data

Setelah verifikasi berhasil, bantuan akan dicairkan secara tunai di tempat

Baca juga: BSU 2025 Terancam Hangus! Lebih Satu Jt Orang Belum Ambil di Kantor Pos, 3 Agustus Akhir Pengambilan

3. Perhatikan Waktu Layanan

Pastikan Anda datang sesuai jam operasional.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved