Minggu, 19 April 2026

Pria di Simalungun Nekat Bacok Adik Kandung Gegara Masalah Sepele

Pelaku berinisial DH (45) yang melakukan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri, VH (42).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PEMBACOKAN - DH (45) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri, VH (42) di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/7/2025) malam. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

 

Baca juga: Anda Ingin Melintasi Wilayah Abdya? Cek Dulu Cuaca Hari ini 4 Agustus 2025 

Baca juga: Napi Lapas Banda Aceh Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Langsung Bebas

Baca juga: Jadwal SEA V League 2025 Putri Leg 2: Megawati dkk Bertekad Bangkit di Vietnam

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved