Berita Nasional

Tak Hanya Hasto, Nenek di Jatim Ini Juga Dapat Amnesti dari Prabowo

"WBP penerima amnesti merupakan seorang perempuan berinisial J yang telah berusia 74 tahun, yang sebelumnya divonis pidana empat tahun penjara...

Editor: Nurul Hayati
(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
Di Lapas Perempuan Kelas II A Malang, seorang narapidana lanjut usia (lansia) berinisial J juga memperoleh kebebasannya lewat amnesti Presiden. 

Dan pemberian amnesti kepada WBP berusia di atas 74 tahun dilakukan, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi kesehatan dan sosial yang dialami warga binaan berusia lanjut.

"Lewat amnesti ini, tidak hanya dimaknai sebagai pengampunan hukum, tetapi juga sebagai titik balik untuk memperbaiki diri. Ini juga menjadi pengingat, bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup, selama ada niat serta kesungguhan," tandasnya.

Baca juga: Presiden Beri Amnesti ke Hasto, Megawati Politik Utang Budi ke Prabowo?

Terpidana Kasus Narkotika di Nganjuk Bebas
WDS (34), terpidana hukuman 3,5 penjara kasus narkotika bebas dari Rutan Kelas IIB Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

WDS menghirup udara segar setelah mendapat amnesti (pengampunan) dari Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). 

WDS pun tak bisa menahan perasaan harunya.

Air mata WDS terus berlinang saat melangkahkan kakinya keluar dari gerbang masuk utama rutan. 

WDS bertekad mengarungi kehidupan yang lebih baik dan produktif di tengah masyarakat.

Apalagi, WDS sudah punya bekal pembinaan mulai keagamaan hingga beragam keterampilan, pertanian, pertukangan, dan kerajinan yang rutin diasah selama meringkuk di jeruji besi rutan. 

"Saya bersyukur menerima amnesti," katanya, Minggu (3/8/2025).

Kepala Rutan Nganjuk, Arief Budi Prasetya menjelaskan, pelaksanaan pemberian amnesti ini sepenuhnya mengedepankan prinsip transparansi, integritas, bebas praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya. 

Sementara, kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.

"Kami memaknai pemberian amnesti ini sebagai bagian dari proses rekonsiliasi dan reintegrasi sosial dan penguatan semangat keadilan restoratif," jelasnya. 

Ia mengungkapkan, di lingkungan Rutan Kelas IIB Nganjuk, hanya WDS yang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima amnesti.

Pemberian amnesti dilaksanakan melalui proses verifikasi yang ketat dan komprehensif.

Baik dari segi identitas, kelengkapan data fisik, hingga catatan perilaku selama menjalani masa pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved