Kajian Islam

Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Talak yang disampaikan melalui pesan tertulis seperti SMS atau WA, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal ini masuk dalam kategori talak kinayah. 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Generate by AI
SUAMI CERAI ISTRI - Foto ilustrasi suami cerai istri via pesan melalui SMS atau WA hasil olah kecerdasan buatan AI, Senin (4/8/2025). Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukumnya, apakah sah dan talaknya bisa jatuh atau tidak. 

SERAMBINEWS.COM - Seiring berkembangnya teknologi, cara berkomunikasi pun ikut berubah, termasuk dalam hal-hal yang sangat krusial seperti perceraian.

Fenomena talak via pesan singkat, baik melalui SMS, WhatsApp (WA), maupun aplikasi pesan lainnya, kini semakin sering terjadi di tengah masyarakat. 

Meskipun perceraian idealnya diputuskan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Agama, tidak sedikit pasangan suami istri yang mengakhiri rumah tangga mereka di luar jalur hukum tersebut.

Diantaranya ialah menjatuhkan talak via pesan teks melalui WA atau SMS.

Fenomena ini pun memunculkan kebingungan dan pertanyaan bagi masyarakat muslim terkait sah atau tidaknya ikrar talak yang diucapkan secara tulisan tersebut.

Sebagaimana diketahui, talak identik dengan perkataan atau ucapan.

Berdasarkan pengucapan ini, talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah.

Talak sharih merupakan talak yang diucapkan secara terang-terangan, sementara talak kinayah merupakan talak yang diucapkan secara Tidak tegas atau bisa berupa sindiran.

Terkait persoalan talak suami kepada istri melalui pesan, sebenarnya sudah banyak dibahas oleh para tokoh agama.

Satu diantaranya yakni Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah, Prof. KH Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya.

Baca juga: UAS dan Buya Yahya Jelaskan Soal Hukum Suami Istri Bersentuhan Saat Wudhu, Tetap Batal Meski Mahram

Penjelasan Buya Yahya tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah Tv yang diunggah pada 15 Desember 2017 lalu.

Sebelum membahas lebih jauh soal hukum talak via pesan singkat, Buya Yahya mengingatkan para suami untuk tidak mudah mengucapkan kata cerai, bahkan sekadar candaan.

Ia menekankan bahwa perceraian bukanlah hal sepele.

"Jangan mudah main cerai. Cerai itu guyon aja jadi," ucap Buya Yahya, mencontohkan kasus seorang suami yang bercanda mengatakan "engkau aku cerai" kepada istrinya, yang secara hukum bisa langsung menjatuhkan talak.

Lantas, bagaimana dengan kalimat talak yang disampaikan dalam bentuk pesan di SMS atau WA, apakah sah?

Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com.

Hukum talak istri lewat WA

Mengenai talak yang disampaikan melalui pesan tertulis seperti SMS atau WA, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal ini masuk dalam kategori talak kinayah. 

Talak kinayah adalah talak yang diucapkan secara tidak langsung atau tidak tegas, berbeda dengan talak sharih yang diucapkan secara terang-terangan.

Karena termasuk talak kinayah, talak yang disampaikan melalui pesan ini baru dianggap sah jika disertai niat dari sang suami.

Sebaliknya, jika suami tidak memiliki niat untuk menceraikan saat mengirim pesan, maka talaknya tidak jatuh.

"Kalau yang menulis tidak niat maka tidak jatuh talak. Kalau niat, jatuh (talak)" kata Buya Yahya dikutip dari video unggahan YouTube Al Bahjah TV pada 15 Desember 2017 lalu.

Baca juga: Jangan Sembarang Ucap Kata Talak atau Cerai, Termasuk via SMS atau WA, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

"Kalau suami tiba-tiba di WA mengatakan 'hai istriku engkau aku cerai'. Itu kalimatnya memang sharih, tapi (disampaikan) melalui surat jadi kinayah. Itu fiqihnya," lanjutnya.

Menurut Buya Yahya, kedua hal ini menjadi kunci utama yang harus diperhatikan untuk menentukan keabsahan perceraian via pesan singkat.

Oleh karena itu, Buya Yahya menyarankan para istri yang menerima pesan cerai dari suami untuk langsung menanyakan apakah kalimat tersebut disertai niat atau tidak.

Apalagi jika kalimat-kalimat yang disampaikan itu terlihat sangat tegas dan jelas mengarah kepada perceraian.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa meskipun kalimat cerai yang dikirimkan melalui pesan sangat jelas dan tegas, tetap saja secara fiqih hal itu dianggap talak kinayah.

Berikut video penjelasan lengkap Buya Yahya mengenai hukum mentalak istri melalui pesan SMS atau WA.

Jenis talak suami kepada istri

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, bahwa talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah.

Talak sharih adalah talak yang diucapkan secara langsung dan terang-terangan. 

"Kalau sharih itu terang-terangan. Langsung jadi (jatuh talak) biarpun ga pakai niat. Guyonan tetap jadi," terang Buya yahya.

Baca juga: Jangan Asal Ucap Atau Tulis, Apalagi Saat Emosi, Begini Penjelasan Buya Yahya Hukum Talak via WA

Sementara itu, talak kinayah merupakan talak yang tidak diucapkan secara gamblang atau jelas.

Jenis talak ini, ujar Buya Yahya, baru sah apabila disertai dengan niat.

"Seperti 'hei istriku pulanglah engkau ke rumah ibumu. Maksudmu apa sih bang? Maksudku cerai'. (Maka) jatuh. 'Maksudku pulang aja besok saya mau pergi', (itu) engga (jatuh talak)," jelas Buya Yahya.

Contohnya adalah ucapan, "Pulanglah engkau ke rumah ibumu."

Jika suami memiliki niat cerai di balik ucapan tersebut, maka talak bisa jatuh.

Namun, jika tidak, maka itu hanya diartikan sebagai anjuran biasa.

Perhitungan bilangan talak via pesan singkat

Selain hukum sahnya, Buya Yahya juga menjelaskan mengenai cara menghitung bilangan talak yang dijatuhkan melalui pesan singkat.

Buya Yahya mengatakan, apabila seorang suami menceraikan istrinya melalui WA dengan niat, maka talak pertama (talak 1) dianggap sudah jatuh.

Namun, hal ini bisa berbeda jika sang suami kembali menjatuhkan talak sebelum masa iddah istrinya berakhir.

"Anggap saja niat mencerai (lewat WA), jatuh talak 1. Kemudian kau talak lagi. Jika talak yang kedua itu masih di masa iddah, jatuh (talak) yang kedua," terang Buya Yahya, masih dikutip dari video yang sama.

Baca juga: Bagaimana Hukum Suami Ucap Kalimat Cerai via SMS atau WA? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Dengan kata lain, talak kedua akan menambah bilangan talak yang sudah ada.

Sebaliknya, jika talak kedua diucapkan setelah masa iddah istri selesai, maka talak tersebut tidak dianggap sah.

Suami hanya bisa menambah bilangan talak jika istri masih dalam masa iddah atau saat keduanya sudah rujuk dan kembali menjalin pernikahan.

"Jadi yang menjadi tambah talak itu jika seorang suami mencerai istri di masa iddahnya atau mencerai istri yang belum tercerai atau masih akad lagi," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved