Berita Pidie

105 Gampong di Pidie masih Dijabat ASN, Ternyata ASN Ini Dilarang Menjadi Pj Keuchik

Dikatakan, semua ASN tidak ada larangan diusulkan menjadi Pj keuchik. Kecuali, PNS di lingkungan Kankemenag, Mahkamah Syar'iyah dan...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kantor Bupati Pidie. Terdapat golongan ASN yang tidak dibolehkan menjadi Pj Keuchik. 

"Pj keuchik disyarakan harus PNS daerah," jelasnya. 

Baca juga: 2 ASN di Rembang Terciduk Mesum di Mushola, Video Tersebar, Begini Nasibnya Kini

Kata Almanza, guru dibolehkan menjadi calon keuchik, jika guru tersebut tidak lagi menjadi guru.

Sementara untuk calon keuchik ASN dari tata usaha atau TU dibolehkan mencalonkan diri sebagai keuchik.

Begitu juga, TU rumah sakit, TU puskesmas, TU SD/MI, MTs/SMP, SMA/MAn boleh mencalonkan diri sebagai keuchik.

Namun, ASN harus meminta izin dari atasannya.

ASN dibolehkan mencalonkan diri sebagai keuchik, yang tertuang dalam UUPA anomor 4 tahun 2009.

"Gampong dipegang Pj tetap adanya kisruh, tapi berhasil diselesaikan oleh camat," jelasnya. 

Ia menyebutkan, sekdes juga dibolehkan menjadi Plh keuchik di gampong, jika terjadi kondisi tertentu. 

Seperti keuchik diberhentikan sementara karena tersandung hukum.

Sehingga jabatan keuchik dijabat sekdes hingga putusan berketetapan hukum tetap turun. 

Namun, jika sekdes dan kaur ikut bermasalah, maka ditunjuk Pj dari kantor camat. 

"Saat putusan turun keuchik tidak bersalah maka jabatan keuchik dikembalikan atau dipulihkan jabatannya. Tapi jika keuchik diputuskan bersalah, maka pemerintah akan lakukan pemberhentian tetap," tegasnya. 

Baca juga: H Helmi H Muhammad Terpilih Sebagai Keuchik Bandar Bireuen

Satu Keuchik Diberhentikan Tetap 

Di sisi lain, Kabag Pemerintahan Setdakab Pidie, Almanza, kepada Serambinews.com, Senin (4/8/2025) mengatakan, saat ini Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie sedang memproses satu keuchik di Kecamatan Batee, untuk diberhentikan tetap. Keuchik di kecamatan pesisir itu telah melakukan perbuatan melanggar syariat islam. 

"SK pemberhentian tetap keuchik itu belum turun, namun semua berkas telah disiapkan. Saat SK turun nantinya kita langsung kita tunjukan Pj. Saat ini, gampong tersebut masih dijabat sekdes sebagai plh," jelasnya. 

Untuk diketahui, keuchik di Kecamatan Batee telah terbukti melakukan pelanggaran jinayat perzinaan.

Kejari Pidie telah mengeksekusi 100 kali sebat rotan terhadap oknum keuchik tersebut di Kantor Kejari Pidie beberapa hari lalu. (*)

Baca juga: Pemilihan Keuchik PAW di Nagan Raya rampung, Cek Nama Terpilih dan Desanya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved