Ini 3 Gelar yang Boleh Ditambahkan pada Nama di KTP dan KK, Simak Kriteria Penulisannya

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, ada tiga jenis gelar yang dapat dicantumkan pada kolom nama di KTP dan KK,

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
KTP ELEKTRONIK - Berikut jenis gelar yang bisa ditambahkan pada nama di KTP dan KK. Simak juga tata cara penulisannya. 

SERAMBINEWS.COM - Masyarakat yang ingin menambahkan gelar pada nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) tidak perlu ragu.

Pasalnya, pencantuman gelar pada kedua dokumen kependudukan tersebut kini bisa dilakukan.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Peraturan tersebut dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin menambahkan gelar yang mereka miliki.

Mulai dari gelar pendidikan, gelar keagamaan hingga gelar adat. 

Namun, meski diizinkan, tidak semua gelar bisa dicantumkan.

Ada beberapa kriteria pencantuman gelar yang harus dipenuhi.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam penulisan nama di dokumen kependudukan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperbarui datanya.

Lalu, apa kriteria pencantuman gelar yang dizinkan untuk ditambah di KTP dan KK?

Baca juga: Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?

Jenis gelar yang boleh ditambahkan di KTP dan KK

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 telah mengatur gelar apa saja yang boleh dicantumkan pada KTP dan KK.

Berdasarkan Permendagri tersebut, ada tiga jenis gelar yang dapat dicantumkan pada kolom nama di KTP dan KK, dengan catatan penulisannya harus disingkat. 

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025), berikut kriteria gelar yang dibolehkan ditambahkan di KTP dan KK serta cara penulisannya.

1. Gelar akademik

Ini adalah gelar yang diperoleh dari jenjang pendidikan, seperti S.H. (Sarjana Hukum), S.Pd. (Sarjana Pendidikan), M.T. (Magister Teknik), hingga Dr. (Doktor).

Gelar-gelar ini biasanya dicantumkan di belakang nama.

2. Gelar keagamaan

Gelar ini berkaitan dengan ibadah atau status keagamaan, seperti Ustaz, Haji (H.), dan Hajah (Hj.).

Gelar-gelar seperti ini bisa dicantumkan di depan nama.

Baca juga: Mulai Sekarang Buat KTP Syarat Nama Harus Minimal 2 Suku Kata, Ini Aturan Penulisan Nama Lainnya

3. Gelar adat

Gelar ini diberikan oleh masyarakat adat dan harus sesuai dengan kearifan lokal.

Gelar ini juga bisa dicantumkan di KTP dan KK sebagai bentuk pengakuan budaya.
 
Perlu diingat, gelar-gelar tersebut hanya dibolehkan dicantumkan pada KTP dan KK, namun tidak pada akta pencatatan sipil.

Cara menambahkan gelar

Proses penambahan gelar di KTP dan KK cukup mudah.

Pemohon hanya perlu dan mendatangi Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa sejumlah dokumen kependudukan asli, yaitu:

  • KTP lama
  • Kartu Keluarga (KK)
  • ijazah (untuk penambahan gelar akademik)
  • sertifikat haji (untuk penambahan gelar agama)
  • bukti gelar adat (untuk penambahan gelar adat)

Setelah menyerahkan dokumen, petugas akan memproses KTP dan KK baru yang sudah mencantumkan gelar. 

Penting untuk diingat, penulisan nama dan gelar di KTP dan KK harus seragam dengan dokumen penting lainnya seperti paspor, BPJS, dan rekening bank. 

Perbedaan data dapat menyulitkan proses administrasi, mulai dari pelayanan publik, perjalanan luar negeri, hingga pencairan dana.

Baca juga: Arti 16 Digit Angka NIK KTP, Ada Kode Provinsi, Tanggal Lahir Perempuan Ditulis Berbeda

Syarat penulisan nama pada KTP

Selain soal pencantuman gelar, masyarakat juga perlu mengetahui syarat penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur kriteria lain dalam penulisan nama, yang harus diperhatikan:

1. Nama minimal dua kata

Nama yang dicantumkan pada dokumen kependudukan harus terdiri dari minimal dua kata, misalnya "Abu Nawas" atau "Adam Syaiful".

Aturan ini berlaku untuk pendaftaran baru setelah Permendagri diundangkan.

2. Nama maksimal 60 karakter

Nama tidak boleh melebihi 60 karakter, termasuk spasi.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen.

Baca juga: Nama Bisa Ditolak Dukcapil? Ini Kriteria Nama yang Tak Akan Diproses Untuk Pembuatan KTP dan KK

3. Mudah dibaca dan tidak bermakna negatif

Penulisan nama harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak multitafsir.

Hal ini penting untuk memberikan perlindungan kepada anak dan menghindari perundungan di masa depan.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki nama satu kata sebelum 21 April 2022, aturannya tetap berlaku dan tidak perlu diubah.

Sementara itu, pejabat Dukcapil akan menolak menerbitkan dokumen bagi pemohon yang melanggar ketentuan penulisan nama yang baru.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved