Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara Karena Tembak Mati Siswa SMK di Semarang

"Terdakwa Robig terbukti melakukan tembakan kepada korban yang saat kejadian masih di bawah umur," ungkap Mira.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas/P Raditya Mahendra Yasa
Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, saat keluar dari ruangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). 

Hal itu karena berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, saat kejadian, rombongan sepeda motor para korban hanya melintas, tidak mengarahkan senjata tajam kepada Robig ataupun masyarakat seperti yang dikatakan Robig.

Selain itu, hakim juga tidak sependapat dengan pembelaan yang menyebut bahwa penembakan dari jarak dekat ke arah para korban sebagai salah satu upaya kepolisian yang sah dilakukan Robig untuk melindungi masyarakat.

Menurut hakim, meski polisi memiliki diskresi, tetap harus memperhatikan pedoman penggunaan senjata serta memperhitungkan manfaat dan risikonya.

Pihak Robig juga sempat menyebut bahwa korban S dan A sudah mendapatkan santunan serta membuat surat pernyataan untuk tidak akan mempersoalkan penembakan terhadap mereka.

Kedua korban itu juga disebut Robig tidak melaporkan perbuatan tersebut.

Dengan demikian, dakwaan jaksa terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban terluka tidak bisa diproses karena tidak mewakili kepentingan S dan A.

Kendati demikian, hakim berpendapat bahwa perbuatan Robig terhadap S dan A tetap bisa diproses tanpa persetujuan korban karena hal tersebut merupakan delik biasa.  

Vonis yang dijatuhkan hakim pada Jumat hampir sama dengan tuntutan jaksa.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (8/7/2025), Jaksa Penuntut Umum Sateno meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Aipda Robig Zainuddin Penembak Siswa SMKN Belum Dipecat, Kuasa Hukum: Pembunuh Kok Masih Digaji

Robig Siap Banding

Seusai divonis, Robig ditanyai tanggapannya terkait putusan itu. Menurut Robig, pihaknya masih pikir-pikir.

Ditemui seusai sidang, Herry Darman, penasihat hukum Robig, menyebut, mereka kecewa dengan putusan hakim.

Menurut dia, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Robig.

 
”Jangan sampai majelis itu ada tekanan publik yang sangat besar dengan datangnya media, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan. Tidak hanya hukum, tidak hanya pasal, tapi hati nurani, kemanusiaan itu menjadi pertimbangan,” ujar Herry.

Herry menyebut, tidak ada manusia yang sempurna jahat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved