Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara Karena Tembak Mati Siswa SMK di Semarang
"Terdakwa Robig terbukti melakukan tembakan kepada korban yang saat kejadian masih di bawah umur," ungkap Mira.
Hal itu karena berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, saat kejadian, rombongan sepeda motor para korban hanya melintas, tidak mengarahkan senjata tajam kepada Robig ataupun masyarakat seperti yang dikatakan Robig.
Selain itu, hakim juga tidak sependapat dengan pembelaan yang menyebut bahwa penembakan dari jarak dekat ke arah para korban sebagai salah satu upaya kepolisian yang sah dilakukan Robig untuk melindungi masyarakat.
Menurut hakim, meski polisi memiliki diskresi, tetap harus memperhatikan pedoman penggunaan senjata serta memperhitungkan manfaat dan risikonya.
Pihak Robig juga sempat menyebut bahwa korban S dan A sudah mendapatkan santunan serta membuat surat pernyataan untuk tidak akan mempersoalkan penembakan terhadap mereka.
Kedua korban itu juga disebut Robig tidak melaporkan perbuatan tersebut.
Dengan demikian, dakwaan jaksa terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban terluka tidak bisa diproses karena tidak mewakili kepentingan S dan A.
Kendati demikian, hakim berpendapat bahwa perbuatan Robig terhadap S dan A tetap bisa diproses tanpa persetujuan korban karena hal tersebut merupakan delik biasa.
Vonis yang dijatuhkan hakim pada Jumat hampir sama dengan tuntutan jaksa.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (8/7/2025), Jaksa Penuntut Umum Sateno meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Aipda Robig Zainuddin Penembak Siswa SMKN Belum Dipecat, Kuasa Hukum: Pembunuh Kok Masih Digaji
Robig Siap Banding
Seusai divonis, Robig ditanyai tanggapannya terkait putusan itu. Menurut Robig, pihaknya masih pikir-pikir.
Ditemui seusai sidang, Herry Darman, penasihat hukum Robig, menyebut, mereka kecewa dengan putusan hakim.
Menurut dia, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Robig.
”Jangan sampai majelis itu ada tekanan publik yang sangat besar dengan datangnya media, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan. Tidak hanya hukum, tidak hanya pasal, tapi hati nurani, kemanusiaan itu menjadi pertimbangan,” ujar Herry.
Herry menyebut, tidak ada manusia yang sempurna jahat.
2 Prajurit TNI yang Tembak Mati Pelajar di Sergai Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat |
![]() |
---|
Gara-gara Tak Teliti Tanda Tangan Surat, Rapat DPRD untuk Bahas APBD 2025 'Pindah' ke Hotel Semarang |
![]() |
---|
Taruna Akpol dari Aceh Mulai Jalani Pendidikan, Ini Daftar Nama-namanya |
![]() |
---|
Mahasiswa Ambil Alih Jabatan Rektor Udinus Semarang Selama Sehari, Berawal dari Tulisan Ini |
![]() |
---|
Aksi Penembakan di Bangkok, 6 Orang Tewas, Pelaku Akhiri Nyawa Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.