Rabu, 13 Mei 2026

Sekda Aceh Jaya Tersangka

Jadi Tersangka, DPRK Minta Sekda Aceh Jaya Mundur Sementara dari Jabatannya

"Kita meminta kepada Sekda untuk mundur sementera dari jabatan Sekda," jelas Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Irwanto.

Tayang:
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
SEKDA MUNDUR SEMENTARA - Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP meminta Sekda untuk mundur sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus replanting sawit oleh Kejati Aceh. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, Irwanto meminta agar Sekda Aceh Jaya mengundurkan diri dari jabatan.

Hal itu disampaikan Irwanto menanggapi penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Aceh terhadap Sekda Aceh Jaya dalam kasus dugaan replanting sawit atau program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

"Kita meminta kepada Sekda untuk mundur sementera dari jabatan Sekda," jelasnya.

"Karena dengan begitu, sama-sama terbantu,” tutur Irwanto.

“Pak Sekda dapat fokus menyelesaikan kasusnya, dan pemerintah dapat berjalan dengan baik," sambungnya.

Irwanto menegaskan, jika hal demikian juga akan dilakukan oleh daerah lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Tersangka Dugaan Korupsi Replanting

Baca juga: Begini Peran Anggota DPRK Aceh Jaya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PSR Rp 38,4 Miliar

Mengingat posisi Sekda sangat strategis dalam pemerintahan dan bertanggung jawab penuh atas arah penggunaan anggaran.

Selain itu, jika di kemudian hari, Sekda saat ini terbukti tidak bersalah, maka jabatan yang diemban dirinya bisa saja dikembalikan oleh Bupati.

"Ini demi kebaikan bersama agar tidak ada yang dirugikan, dan jika itu dilakukan, maka kami dari DPRK sangat mendukung," sebutnya.

"Kami juga yakin Pak Sekda paham, dan mendoakan yang terbaik untuk Pak Sekda,” tukas dia. 

“Apalagi saat ini Sekda masih belum tentu bersalah, dan mari kita sama-sama menghormati hukum," tambahnya.

Sementara itu, untuk anggota DPRK yang ditetapkan sebagai tersangka, dirinya mengaku jika DPRK tetap menghormati hukum dan menganut azas praduga tidak bersalah.

Baca juga: Sekda Jadi Tersangka, Bupati Aceh Jaya Angkat Bicara: Beliau Masih Sekda

Baca juga: Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Minyak Oplosan ke Kejari Bireuen

"Kita menjalankan aturan sebagaimana yang telah ditentukan dalam tatib DPRK," tutup Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Irwanto.(*)

Baca juga: Sosok Heri Gunawan Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar, Politikus Gerindra Anggota DPR 3 Periode

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Heri Gunawan dan Satori Terseret?

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved