Rabu, 13 Mei 2026

Sekda Aceh Jaya Tersangka

Sekda Jadi Tersangka, Bupati Aceh Jaya Angkat Bicara: Beliau Masih Sekda

"Saat ini, beliau masih Sekda, Senin ini baru kita sampaikan ke publik terkait status yang bersangkutan," jelas Bupati Aceh Jaya.

Tayang:
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RISKI BINTANG
SEKDA JADI TERSANGKA - Bupati Aceh Jaya, Safwandi menyebutkan bahwa status TR saat ini masih sebagai Sekda meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Aceh dalam kasus PSR. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Bupati Aceh Jaya, Safwandi angkat bicara terkait dengan penetapan sekretaris daerah (Sekda) kabupaten itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Safwandi menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya baru akan mengumumkan sikap resmi terkait jabatan Sekda pada Senin mendatang.

"Saat ini, beliau masih Sekda, Senin ini baru kita sampaikan ke publik apakah yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara atau cuti dari jabatan," jelasnya.

Menurut Bupati Safwandi, hal itu dilakukan lantaran jabatan Sekda merupakan posisi yang sangat krusial dalam mengatur arah pembangunan kabupaten.

Maka dari itu, Bupati menyebutkan, dia akan duduk bersama terlebih dahulu dengan Wabup untuk menentukan sikap.

"Pagi Senin sudah ada jawaban dari Pemkab Aceh Jaya secara jelas,” tegas Bupati Safwandi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Tersangka Dugaan Korupsi Replanting

“Hari ini, kami belum duduk dan yang bersangkutan juga belum melaporkan," tandasnya.

"Posisi Sekda ini penting, beliau roda belakang pembangunan dan juga sebagai Ketua Tim TAPK kabupaten, jadi tidak boleh terganggu dengan hal lain," tutup Bupati Safwandi.

Sekda Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekda Aceh Jaya yang juga Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2021-2023 berinisial TR, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2019-2023.

Selain TR, Kejati Aceh juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni S selaku Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029.

Lalu, ada TM, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya tahun 2017 s.d 2020, dan Plt Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya sejak Januari tahun 2023 s.d 2024.

Baca juga: Begini Peran Anggota DPRK Aceh Jaya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PSR Rp 38,4 Miliar

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka  dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat TA 2019 sampai dengan 2023.

Perbuatan ketiganya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38.427.950.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved