Rabu, 13 Mei 2026

Sekda Aceh Jaya Tersangka

Sekda Jadi Tersangka, Bupati Aceh Jaya Angkat Bicara: Beliau Masih Sekda

"Saat ini, beliau masih Sekda, Senin ini baru kita sampaikan ke publik terkait status yang bersangkutan," jelas Bupati Aceh Jaya.

Tayang:
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RISKI BINTANG
SEKDA JADI TERSANGKA - Bupati Aceh Jaya, Safwandi menyebutkan bahwa status TR saat ini masih sebagai Sekda meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Aceh dalam kasus PSR. 

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan, bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil/Perkembangan Penyidikan, Laporan Hasil Ekspose dan /Disposisi/petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh serta Hasil Ekspose bersama Pimpinan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Selain itu, atas persetujuan tertulis pemeriksaan Anggota DPRK Aceh Jaya melalui Surat Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” katanya, Jumat (8/8/2025).

Dikatakan dia, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan program PSR Aceh Jaya, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangka.

Ketiganya disangkakan pasal Primair pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Tujuh Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Pasar Bale Atu Takengon

Kemudian Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penetapan tersangka setelah adanya dua alat bukti yang cukup berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.

Kemudian dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP juga dijelaskan bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved