Berita Aceh Selatan
Baitul Mal Aceh Butuh Figur Berani dan Memiliki Integritas
Baitul Mal Aceh (BMA) telah membuka pendaftaran calon anggota Badan BMA periode 2025–2030.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat seleksi dilakukan;
Tidak menjadi anggota partai politik;
Berpendidikan paling kurang strata satu (S-1);
Tidak sedang merangkap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional pada lingkungan Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Mempunyai kompetensi terhadap tugas dan fungsi Baitul Mal Aceh;
Memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan Baitul Mal Aceh; dan
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan dan/atau ‘uqubat karena melakukan jarimah berdasarkan putusan pengadilan/Mahkamah Syar’iyah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
PERSYARATAN KHUSUS
Bagi akademisi minimal lulusan strata dua (S-2);
Bagi lulusan dayah minimal pengajian tingkat kitab mahalliy;
Memiliki pemahaman mendalam tentang syari’at islam, keistimewaan dan kekhususan Aceh, dan regulasi Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta keagamaan lainnya serta Pengawasan Perwalian;
Memiliki pemahaman mendalam tentang pengelolaan dan pengembangan Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta keagamaan lainnya serta Pengawasan Perwalian, pengentasan kemiskinan dan membangun ekosistem pemberdayaan umat;
Memiliki pemahaman tentang regulasi terkait Pengelolaan Keuangan Aceh;
JADWAL SELEKSI
Seleksi Administrasi tanggal 08 s/d 10 Agustus 2025.
Pengumuman Seleksi Administrasi tanggal 11 Agustus 2025.
Ujian Tulis tanggal 01 s/d 03 September 2025.
Pengumuman Hasil Ujian Tulis tanggal 08 September 2025.
Penerimaan berkas fisik pendaftaran dan makalah diantar langsung atau dikirim ke alamat kantor BMA tanggal 09 s/d 14 September 2025.
Test wawancara tanggal 15 s/d 19 September 2025.
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.Berkas pendaftaran/permohonan diupload melalui link https://s.id/SeleksiBadanBMA2025 dengan urutan persyaratan dan lampiran sebagai berikut :
Surat Permohonan ditujukan kepada Bapak Gubernur Aceh cq. Tim Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030. Surat permohonan ditandatangani pemohon, bermaterai Rp. 10.000,- sesuai format yang dapat di download melalui link https://s.id/UnduhFormatSeleksi ;
Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang biru (format .jpg);
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (format .pdf);
Ijazah dan transkrip nilai atau surat keterangan lulus dayah (format .pdf);
Daftar Riwayat Hidup (format .pdf); sesuai format yang dapat di download melalui link https://s.id/UnduhFormatSeleksi
Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (format .pdf);
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres yang terbaru (format .pdf);
Bagi ASN/PNS melampirkan surat izin dari pimpinan tertinggi lembaga (format .pdf);
Surat Keterangan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar dari KUA atau LPTQ (format .pdf);
Surat pernyataan tidak terlibat anggota Partai Politik (format .pdf); sesuai format yang dapat di download melalui link https://s.id/UnduhFormatSeleksi
2.Berkas Pendaftaran yang tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan administrasi dinyatakan GUGUR.
LAIN-LAIN
Informasi mengenai tata cara pendaftaran dan persyaratan administrasi lainnya dapat dilihat di website resmi Baitul Mal Aceh http://baitulmal.acehprov.go.id;
Pendaftaran tidak dipungut biaya;
Keputusan Tim Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
Jadwal sebagaimana tersebut di atas, sewaktu-waktu dapat berubah dan diumumkan di website resmi Baitul Mal Aceh http://baitulmal.acehprov.go.id.
Sambut HUT Ke-80 RI, Babinsa dan Warga Ujung Tanoh Gotroy Bersihkan Gampong |
![]() |
---|
Update Harga TBS Kelapa Sawit Tingkat PKS di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Raih EFT Award, Komitmen Nyata dalam Tata Kelola Fiskal Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
Produksi Kakao di Aceh Selatan Capai 300 Ton pada Tahun 2024 |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Terima Penghargaan dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.