Korupsi APBG

Kasus Keuchik Korupsi APBG di Pidie, Jaksa Agendakan Sidang Tuntutan

Dugaan korupsi APBG di Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie dengan kerugian negara Rp 123 juta, masih bergulir

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Safriadi Syahbuddin
FOR SERAMBINEWS.COM
SIDANG KORUPSI APBG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa MY mantan Keuchik Gampong Perlak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie, di pengadilan setempat beberapa waktu lalu. 

Selain itu, kata Fitriani, adanya kegiatan yang tidak didukung dengan bukti dan pertanggungjawaban lengkap yang sah.

Lalu, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, juga kekurangan volume pada kegiatan pembangunan dan terdapat dana gampong, yang masih dalam penguasaan dirinya. 

Dengan demikian, Fitriani telah mengembalikan kerugian negara Rp 130.575.950. Yaitu tanggal 6 Juni 2024 mengembalikan kerugian negara Rp 10 juta dan tanggal 10 Juni 2024 mengembalikan kerugian negara Rp 120.575.960.

Saksi lainnya, Fadli Abdussamad selaku kaur pembangunan sejak tahun 2017-2021.

Tahun 2020, dikerjakan sejumlah kegiatan fisik. Antara lain, pekerjaan rehab balai kemasyaratan/keagamaan tahap dua.

Lalu, pekerjaan pembangunan rumah sehat sederhana untuk fakir miskin berjumlah dua unit. 

Berikutnya, pembangunan tempat wudhu, lanjutan rehab berat meunasah gampong tahap tiga, pembangunan kios dua unit dan pembangunan kios dua unit. 

Saksi menyebutkan dirinya tidak dilibatkan mantan keuchik MY saat pekerjaan fisik tersebut.

Tarik Uang Sama-sama

Saksi lain, M Nur, sebagai kaur pemerintah mengungkapkan, ia mengetahui adanya pemeriksaan Inspektorat Pidie.

Saksi juga mengetahui kekurangan dan kelebihan penarikan dalam kegiatan operasional pemerintah gampong anggaran 2019 Rp 40.544.979 dan tahun 2020 Rp 47.921.531.

"Penarikan dana itu dilakukan bersama-sama MY dan Fitriani selaku bendahara. Sebelum penarikan, saya menandatangani surat permintaan pembayaran pada bidang pemerintahan, agar dilakukan penarikan dana di bank untuk melaksanakan kegiatan;" jelas saksi M Nur didepan Majelis Hakim Pegadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. 

Saksi menyatakan, ia mengakui tidak pernah diberikan uang sesuai tertera pada surat permintaan pembayaran, namun dirinya hanya disuruh tanda tangan saja.

Untuk pemasangan internet Rp 16.500.000 dan belanja tanaman kegiatan pengelolaan lingkungan hidup milik gampong Rp 23.375.000, tidak pernah dilaksanakan. Juga tidak pernah diberikan hak kepada saksi untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 

"Saya tidak mengetahui kemanan dana tersebut dipergunakan terdakwa dan bendahara," jelasnya. 

Dalam sidang tersebut JPU juga menghadirkan dua saksi ahli dari Inspektorat Pidie. Adalah Raiyan Rifki ST selaku auditor fisik Inspektorat Pidie dan Safrita SKm, auditor Inspektorat Pidie.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved