3 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi Jalani Rekonstruksi, Pakai Baju Tahanan dan Diborgol

Ketiga tersangka yakni Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri tampak mengenakan baju tahanan warna merah dengan tangan diborgol.

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Istimewa
REKONSTRUKSI - Para tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi saat akan menjalankan rekonstruksi ulang di Gili Trawangan, (11/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan di dasar kolam vila Tekek, The Beach House Resort and Spa.

Tiga orang tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi tampak ikut menjalani rekonstruksi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Senin (11/8/2025).

Ketiga tersangka yakni Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri tampak mengenakan baju tahanan warna merah dengan tangan diborgol.

Ketiga tersangka yaitu Kompol YG, Ipda HC dan M, tiba di Gili Trawangan menaiki speedboat.

Mereka turun di pantai depan vila dan langsung masuk ke lantai 2 The Beach House Resort And Spa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Polisi Syarif Hidayat membenarkan rekonstruksi yang sedang berlangsung.  

"Iya," kata Syarif saat ditemui di depan vila yang menjadi tempat ditemukannya Brigadir Nurhadi di dasar kolam pada 16 April 2025.

Proses rekonstruksi di vila pribadi di Gili Trawangan digelar secara tertutup.

Awak media yang menunggu, tidak diizinkan masuk ke lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara tempat rekonstruksi berlangsung.

 "Vilanya private, tidak boleh kalau ke dalam, di sini saja," kata Syarif yang melangkah masuk ke dalam resort.

 Setelah beberapa saat, tiga tersangka turun di area depan resort memperagakan sejumlah adegan.

 Pantauan Kompas.com dalam rekonstruksi tersebut, korban Brigadir Nurhadi (diperankan oleh pemeran pengganti), tersangka Kompol YG, tersangka Ipda HC, tersangka M dan saksi P memperagakan adegan di depan resepsionis.

Rekonstruksi dilakukan di Vila Tekek yang ada di lantai 1.

Rekonstruksi juga dilakukan di Nanya Hotel and Resort yang lokasinya bersebelahan.  

Selain tim penyidik Polda NTB, rekonstruksi juga dihadiri LPSK, pengacara keluarga korban Brigadir Nurhadi, pengacara tersangka Kompol YG, pengacara tersangka Ipda HC, pengacara tersangka M, tim Kejati NTB, tim inafis dan lainnya.

Baca juga: Rekontruksi Pembunuhan di Kos, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Dapat Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Kauasa Hukum tersangka Misri, Yan Mangandar Putra mengungkapkan, rekonstruksi ini akan memperjelas posisi para tersangka pada saat kejadian tewasnya Birgadir Nurhadi.

"Artinya apa yang menjadi keteranagan tersangka di BAP akan dicocokan dengan sejumlah rekaman CCT yang ada. CCTV ini akan mengetahui posisi-posisi para tersangka," jelas Yan.

Sebelumnya, Yan juga mendesak kepolisian untuk lebih transparan dalam mengungkap bukti-bukti, khususnya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.

 
Setidaknya ada empat kamera CCTV yang bisa menjadi petunjuk penting untuk mengurai kronologi dan mengungkap siapa pelaku sebenarnya.

“Kami memantau di hotel itu, ada 3 kamera CCTV jenis indoor bentuk bulat, terpasang di pintu utama lobi hotel, yang kedua CCTV dekat resepsionis dan yang ketiga CCTV lorong masuk keluar ke kamar hotel,” ujar Yan.

Baca juga: Melihat Lebih Dekat Villa Tekek Gili Trawangan, Lokasi Tewasnya Brigadi Nurhadi

Satu kamera lainnya, menurut Yan, adalah jenis outdoor berbentuk panjang yang terpasang di pagar bambu di luar kamar Villa Tekek. Kamera ini dinilai mampu merekam aktivitas keluar-masuk hotel secara jelas, mengingat hanya ada satu akses keluar-masuk di area tersebut.

“Artinya CCTV ini sangat bisa merekam gerak-gerik aktivitas keluar masuk hotel, terutama bisa dicek di rentang waktu itu,” jelasnya.

Yan juga menekankan pentingnya rekaman dari kamera yang mengarah langsung ke pintu masuk kamar villa.

“Ini CCTV yang mungkin paling krusial,” tegasnya. 

Ia pun mendorong agar Polda NTB membuka lebih banyak informasi ke publik terkait hasil pemeriksaan kamera-kamera tersebut.

Baca juga: Curhat Istri Kompol Yogi Sebelum Kematian Nurhadi, Singgung Soal Takdir dan Kepercayaan

Pengacara Sebut Tambahan Pasal untuk Tersangka M Terkesan Dipaksakan

Kasus kematian Brigadir Nurhadi, yang ditemukan di dasar kolam vila pribadi di Gili Trawangan, terus berlanjut.

Pengacara tersangka M, Yan Mangandar Putra, mengungkapkan bahwa kliennya kembali menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Selasa (29/7/2025).

Ini adalah pemeriksaan ketiga bagi M dengan status sebagai tersangka.

"Total ada 12 pertanyaan, yang pertama terkait apakah M melihat Ipda HC melakukan kekerasan terhadap Brigadir Nurhadi saat Ipda HC datang dan video call. Nah, jawaban M itu tidak ada," ungkap Yan.

 Yan menjelaskan bahwa saat kejadian, M tidak melihat dan tidak begitu memperhatikan karena sedang asyik bermain ponsel.

"Di pemeriksaan ketiga ini ada yang berbeda, yaitu penambahan pasal alternatif yang sebelumnya ada dua, sekarang menjadi empat," kata Yan.

Dua tambahan pasal tersebut terkait dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan.

Selain itu, M juga disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo Pasal 55 KUHP yang turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain.

"Kami menilai meskipun ada penambahan dua pasal menjadi total empat pasal yang disangkakan kepada M, kami tim penasihat hukum belum melihat korelasi seluruh pasal tersebut dengan perbuatan M saat kejadian," ujar Yan.

Dia menegaskan bahwa M jelas bukan pelaku karena tidak memiliki motif dan tidak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

"Khusus untuk Misri, saya melihat ada kesan sangat dipaksakan dua pasal ini disangkakan kepada Misri karena tidak ada keterlibatan," tegas Yan.

Yan menambahkan bahwa saat kejadian, M benar-benar sedang berada di kamar mandi yang terletak di bagian belakang vila selama 20 menit.

 Sementara itu, kolam tempat Brigadir Nurhadi ditemukan berada di bagian depan vila.

 "Mandi, dandan, dan ganti pakaian lebih dari 20 menit pada waktu yang diperkirakan menjadi waktu kematian korban, sehingga M benar-benar tidak mendengar, apalagi melihat," kata Yan.

Hingga saat ini, Yan mengungkapkan bahwa tidak ada barang bukti atau keterangan saksi yang menunjukkan keterlibatan Misri dalam kasus ini.

Dia sependapat bahwa pasal pembunuhan dapat diterapkan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, mengingat kondisi luka-luka pada hasil ekshumasi korban yang jelas bukan akibat penganiayaan.

 Namun, Yan menilai bahwa penerapan pasal pembunuhan tersebut kepada Misri adalah salah alamat.

"Ini tidak tepat dan makin membingungkan jika dipersangkakan kepada Misri, karena melihat kondisi luka korban dari atas sampai kaki depan belakang yang dialami korban, itu tidak mungkin dilakukan oleh seorang perempuan," ujar Yan.

Saat ini, penasihat hukum tersangka M telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait status kliennya sebagai justice collaborator (JC).

 Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban dari LPSK.(Kompas.com/TribunLombok)

Baca juga: Mengelola Kehidupan Melalui Kematian: Studi Lapangan Manajemen Budaya di Londa, Toraja

Baca juga: Dukung Banda Aceh Jadi Kota Parfum Kelas Dunia, Iskandar Mahmud Sebut Langkah Pemko Terobosan Cerdas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved