Berita Populer

BERITA POPULER- Cucu Konglomerat 9 Naga Tewas, Pendaftaran PPPK BGN 2025, Sosok Chusnul Auditor BPKP

Wanita yang merupakan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut dilaporkan olehTom Lembong ke Ombudsman.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
BERITA POPULER - Berikut rangkuman Berita Populer Serambinews.com dari kanal News minggu ini, edisi 4-10 Agustus 2025. 

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, rekening dormant dianggap rentan disalahgunakan untuk berbagai tindakan ilegal, seperti menampung dana hasil pencucian uang, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Meskipun demikian, Ivan menjamin bahwa uang nasabah yang terblokir akan tetap aman dan utuh 100 persen. Dana tersebut bisa kembali digunakan setelah nasabah menyelesaikan proses verifikasi keberatan.

Baca selengkapnya.

 2. Harga iPhone 15 Pro Max Anjlok Minggu Pertama Agustus 2025, Berikut Daftar Harga Terbaru 

Bagi para pencinta gadget di Indonesia, ada berita baik yang datang dari Apple.

Harga iPhone 15 Pro Max, salah satu ponsel premium andalan Apple, mengalami penurunan harga yang sangat signifikan di awal Agustus 2025.

Terpantau dari berbagai platform e-commerce, ponsel yang diluncurkan pada tahun 2023 ini kini bisa didapatkan dengan harga yang jauh lebih terjangkau, yaitu anjlok hingga Rp 9 juta dari harga awal peluncurannya. 

Pada Sabtu (2/8/2025), harga iPhone 15 Pro Max dengan kapasitas penyimpanan 256GB terpantau dijual mulai dari Rp 16.000.000.

Angka ini tentu sangat menarik, mengingat saat pertama kali dipasarkan di Indonesia, harga ponsel ini berada di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 34 juta.

Penurunan harga yang drastis ini menjadi kesempatan emas bagi mereka yang ingin memiliki ponsel dengan performa tinggi dan fitur-fitur premium dari Apple tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam.

Baca selengkapnya.

Baca juga: Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi

3. Cara Nabung Agar Rekening Tidak Dianggap Dormant Lalu Diblokir PPATK, Pakar Siber Sarankan Hal Ini 

Baru-baru ini publik di Tanah Air dihebohkan dengan kebijakan baru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penggunaan rekening bank.

PPATK akan memblokir rekening-rekening yang dianggap berstatus dormant alias nganggur dalam waktu tertentu.

Kebijakan PPATK memblokir rekening-rekening bank yang dormant atau tidak aktif ini telah menuai kontroversi.

Meskipun belakangan lembaga tersebut mengklaim telah membuka puluhan rekening yang sebelumnya telah dibekukan, namun banyak masyarakat yang masih khawatir untuk menyimpan uang mereka di bank.

Terutama bagi mereka yang jarang menggunakan rekeningnya untuk melakukan berbagai transaksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved