Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi
Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus perjudian sabung ayam
Adapun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan oditur yaitu hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Kopda Bazarsah Peragakan Cara Tembak Mati 3 Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam: Tinggal Dikokang
Dakwaan Peltu Lubis
Peltu Lubis didakwa mengelola arena judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) secara bersama-sama dengan Kopda Basarzah.
Dalam bisnis haram itu, terdakwa menikmati keuntungan bersama dengan Kopda Bazarsah.
Oditur militer menuturkan taruhan judi sabung ayam berkisar Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk sekali peraminan. Sementara, taruhan dadu kuncang dari terkecil Rp10 ribu sampai Rp 100 ribu.
Namun, ketika ada agenda undangan pemain dari luar daerah, maka nominal taruhan sabung ayam naik dan bisa mencapai Rp35 juta. Hal serupa juga terjadi ketika taruhan dadu kuncang bisa mencapai Rp1 juta.
"Kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dengan pidana Pasal 303 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Oditur saat membacakan surat dakwaan pada 11 Juni 2025, dikutip dari Tribun Sumsel.
Pada dakwaan itu, Peltu Lubis disebut meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin yang menjadi korban penembakan Kopda Bazarsah, AKP Anumerta Lusiyanto untuk membuka arena judi sabung ayam.
Ketika itu, Lusiyanto sudah mengizinkan rencana tersebut dengan catatan tidak ada keributan.
Oditur mengungkapkan Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan Militer Pasal 130, lalu Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/7/II/2018.
"Menutut agar terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Palembang," katanya.
Baca juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam Ditembak Oknum TNI, Ipda Engga Telepon Lagi, Ada 3 Anggota Tertembak
Fakta Sidang soal Judi Sabung Ayam
Sementara, fakta persidangan terkait bisnis judi yang dijalankan, ternyata disebutkan oleh Peltu Lubis berawal dari ide Kopda Bazarsah.
Dalam sidang pada 16 Juni 2025, dia menyebut judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) sempat berpindah-pindah lokasi.
Namun, akhirnya ditetapkan lokasinya yaitu di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menjadi tempat penembakan tiga polisi tersebut.
Buntut Kasus Begal di Jalan Uyok Langsa Timur, Polisi Terima Laporan 2 Korban dan Kini Buru Pelaku |
![]() |
---|
Kasus Polisi Gadungan Tipu Puluhan Warga, Dosen Pidana Islam: Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi |
![]() |
---|
Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Berjatuhan , Wanita Ini Mengaku Belasan Juta Uangnya Melayang |
![]() |
---|
Polisi Gadungan di Aceh Utara Tipu Puluhan Warga, Janjikan Rumah Bantuan Hingga Lulus PNS |
![]() |
---|
Tim Itwasda Polda Aceh Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Polsek Keumala, Ini Progresnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.