Kasus Korupsi Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah tiga individu untuk bepergian ke luar negeri sehubungan dengan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

Salah satu yang terkena pencekalan adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan.

"Ya, itu kan pasti sudah ada prosesnya, surat sudah dikirimkan. Ya itu nama-namanya nanti silakan dicek sama jurubicara lah. Saya tidak akan menyebutkan nama-namanya siapa," kata Budiyanto saat ditemui usai menjadi narasumber di Fakultas Hukum UGM pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Budiyanto juga menyampaikan bahwa penanganan kasus kuota haji 2024 telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
 
"Ya, sebagaimana yang disampaikan oleh deputi kan sudah naik ke proses penyidikan. Nanti detilnya akan disampaikan pada saat konferensi berikutnya," tuturnya.

Terkait dengan pencegahan perjalanan ke luar negeri, Budiyanto menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan penyidik KPK dalam meminta keterangan dari ketiga orang tersebut.

"Pastinya, pencegahan itu diperlukan ya. Yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qouma, IAA, dan FHM, terkait dengan perkara tersebut.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," jelas Budi.

Larangan untuk bepergian ke luar negeri bagi ketiga individu tersebut berlaku selama enam bulan.

Yaqut dan dua orang lainnya diharapkan dapat memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca juga: MAKI Apresiasi KPK Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

KPK Akan Usut Dugaan Aliran Dana ke Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji 2024

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut ada atau tidaknya aliran dana ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu, jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, nah semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved