Kasus Korupsi Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). 

“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Budi pada 11 Agustus 2025.

Namun, dia belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.

“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan salah satu rukun Islam yang melibatkan jutaan jamaah dan anggaran negara yang besar.

Baca juga: Malam Ini Lhokseumawe Diprediksi Hujan, Ini Cuaca Sebagian Aceh Tiga Hari ke Depan

Baca juga: Dewan Minta Pemko Pasang Lampu Penerang Jalan

Baca juga: VIDEO - Honorer Geruduk Kantor Bupati Bireuen, Ada Apa?

 

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved