Profil Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel Maktour Dicegah KPK ke Luar Negeri Terseret Kasus Korupsi Haji

Fuad Hasan Masyhur (FHM) resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
DICEKAL KPK - Pemilik Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur di Kota Mekkah, Arab Saudi, Rabu (7/2/2024). Hari ini KPK mengumumkan mencegah Fuad Masyhur ke luar negeri. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Inilah profil Pemilik travel Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Fuad Hasan Masyhur (FHM) resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan pencegahan dilakukan KPK terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi

dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan pencegahan dilakukan KPK terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

Surat keputusan pencegahan diterbitkan KPK pada Senin, 11 Agustus 2025, dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihak yang diuntungkan dari korupsi ini adalah pejabat Kemenag dan perusahaan travel.

"Yang dimaksudkan dengan pihak yang memperkaya orang lain atau korporasi adalah perusahaan travel yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji," kata Asep. 

Menurut dia perusahaan-perusahaan travel seharusnya tidak menerima kuota tersebut.

Selain Fuad Hasan Masyhur,  hari ini KPK juga mencegah mantan Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan.

"Ya, itu kan pasti sudah ada prosesnya, surat sudah dikirimkan. Ya itu nama-namanya nanti silakan dicek sama jurubicara lah. Saya tidak akan menyebutkan nama-namanya siapa," kata Budiyanto saat ditemui usai menjadi narasumber di Fakultas Hukum UGM pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Budiyanto juga menyampaikan bahwa penanganan kasus kuota haji 2024 telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
 
"Ya, sebagaimana yang disampaikan oleh deputi kan sudah naik ke proses penyidikan. Nanti detilnya akan disampaikan pada saat konferensi berikutnya," tuturnya.

Terkait dengan pencegahan perjalanan ke luar negeri, Budiyanto menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan penyidik KPK dalam meminta keterangan dari ketiga orang tersebut.

"Pastinya, pencegahan itu diperlukan ya. Yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik," ucapnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved