Profil Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel Maktour Dicegah KPK ke Luar Negeri Terseret Kasus Korupsi Haji
Fuad Hasan Masyhur (FHM) resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Inilah profil Pemilik travel Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Fuad Hasan Masyhur (FHM) resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindakan pencegahan dilakukan KPK terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi
dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindakan pencegahan dilakukan KPK terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.
Surat keputusan pencegahan diterbitkan KPK pada Senin, 11 Agustus 2025, dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihak yang diuntungkan dari korupsi ini adalah pejabat Kemenag dan perusahaan travel.
"Yang dimaksudkan dengan pihak yang memperkaya orang lain atau korporasi adalah perusahaan travel yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji," kata Asep.
Menurut dia perusahaan-perusahaan travel seharusnya tidak menerima kuota tersebut.
Selain Fuad Hasan Masyhur, hari ini KPK juga mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri telah dikirimkan.
"Ya, itu kan pasti sudah ada prosesnya, surat sudah dikirimkan. Ya itu nama-namanya nanti silakan dicek sama jurubicara lah. Saya tidak akan menyebutkan nama-namanya siapa," kata Budiyanto saat ditemui usai menjadi narasumber di Fakultas Hukum UGM pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Budiyanto juga menyampaikan bahwa penanganan kasus kuota haji 2024 telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Ya, sebagaimana yang disampaikan oleh deputi kan sudah naik ke proses penyidikan. Nanti detilnya akan disampaikan pada saat konferensi berikutnya," tuturnya.
Terkait dengan pencegahan perjalanan ke luar negeri, Budiyanto menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan penyidik KPK dalam meminta keterangan dari ketiga orang tersebut.
"Pastinya, pencegahan itu diperlukan ya. Yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik," ucapnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih
Berapa Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah? KPK: Masih Dihitung |
![]() |
---|
JPU Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi BGP Aceh ke PN Tipikor Banda Aceh |
![]() |
---|
BPKA Bersinergi dengan Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum, Perkuat Pencegahan Korupsi |
![]() |
---|
VIDEO - KPK Periksa Ust. Khalid sebagai Saksi Fakta Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Kasus Kuota Haji, Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.