Profil Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel Maktour Dicegah KPK ke Luar Negeri Terseret Kasus Korupsi Haji

Fuad Hasan Masyhur (FHM) resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
DICEKAL KPK - Pemilik Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur di Kota Mekkah, Arab Saudi, Rabu (7/2/2024). Hari ini KPK mengumumkan mencegah Fuad Masyhur ke luar negeri. 

Sebab, travel agen tersebut dianggap melanggar aturan.

Kemenag mengumumkan pencabutan izin Maktour dan Al Amin terkait pelanggaran yang dilakukan pada musim haji tahun 2007. 

Menurut Menag, kesalahan penyelenggara haji tersebut sudah jelas.

Jadi, tak perlu lagi dilakukan peninjauan terhadap keputusan yang sudah dikeluarkan. 

Kemenag menilai, dua travel tersebut melanggar dokumen dan menggunakan paspor hijau

Baca juga: MAKI Apresiasi KPK Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

 

KPK Akan Usut Dugaan Aliran Dana ke Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji 2024

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut ada atau tidaknya aliran dana ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu, jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, nah semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Oleh karena itu, menurut dia, KPK akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan haji termasuk para agen travel.

Selain aliran dana, Budi menyebut, penyidik KPK juga akan mendalami terkait pemberi perintah penentuan kuota haji 2024.

“Di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya,” ujarnya.

Budi mengatakan, pengusutan tersebut perlu dilakukan karena terdapat pergeseran kuota haji yang tak sesuai dengan aturan.

Diketahui, KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak sebelum kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut naik ke penyidikan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved