Liputan Eksklusif Aceh

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Ratusan Kepsek di Aceh Diperiksa

Kami ingin memastikan barang itu (Chromebook) berfungsi atau tidak, serta bagaimana perencanaann pengadaannya.” Putra Masduki

|
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
CHROMEBOOK BANTUAN – Kondisi chromebook bantuan di SMP Negeri 2 Banda Aceh yang diterima dari Kemendikbudristi era Nadiem Makarim, Jumat (18/7/2025). 

Pihaknya tidak mengetahui persis berapa banyak kepala sekolah di Aceh yang dipanggil dan diperiksa pihak kejaksaan. Tetapi jika di setiap Kejari minimal ada 10 kepala sekolah yang diperiksa, maka secara total setidaknya ada 260 kepala sekolah yang akan diperiksa. "Itu (260) paling sedikit, bisa jadi jumlahnya lebih banyak, karena ada kejari yang memeriksa lebih dari 10 kepala sekolah," timpal Putra.(yos)

 

Jangan Khawatir Berlebihan

Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi SH MH meminta para kepala sekolah yang dipanggil untuk diperiksa agar tidak terlalu khawatir berlebihan. Sebab dalam kasus ini pihaknya hanya mengikuti target operasi dari Kejagung RI.

Muhammad Kadafi menjelaskan, proyek pengadaan laptop Chromebook ini menggunakan anggaran pusat, yang pengadaannya dilakukan oleh Kemendikbudristek. 

"Daerah di sini hanya sebagai penerima manfaat. Jadi kami hanya ingin memastikan barang itu berfungsi atau tidak, dan bagaimana perencanaan pengadaannya," jelas Kadafi.

"Setelah itu, hasilnya akan kita laporkan kepada Kejagung. Proses selanjutnya terserah pihak Kejagung," tambahnya lagi.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Chromebook era Menteri Nadiem Makariem ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu: Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

Lalu, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM), dan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Kasus ini diduga berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022. Total anggaran dari proyek itu mencapai Rp 9,3 triliun.

Dalam pelaksanaan pengadaan proyek ini, para tersangka secara sepihak diduga membuat kesepakatan untuk menggunakan Chrome OS yang kualitasnya dianggap di bawah standar. 

Pilihan yang telah ditetapkan para tersangka ini diduga membuat program Kemendikbudristek tersebut tidak tepat sasaran dan membuat negara merugi.(yos)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved