Ajaran Menyimpang
Imam 1 Millah Abraham Pimpin Langsung Misi Penyesatan Rakyat Aceh, Sudah 13 Tahun Beroperasi
Millah Abraham yang menyebarkan ajaran menyimpang dari Islam, ternyata sudah beroperasi secara diam-diam di Aceh selama lebih dari satu dekade.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
* Diam-diam! Ajaran Millah Abraham Sudah 13 Tahun Menyebar di Aceh Utara
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kelompok Millah Abraham yang menyebarkan ajaran menyimpang dari Islam, ternyata sudah beroperasi secara diam-diam di Aceh selama lebih dari satu dekade.
Terungkap bahwa kelompok ini sudah menjalankan aktivitasnya sejak tahun 2012 di berbagai kabupaten/kota di Aceh, termasuk Aceh Utara.
Hal ini diketahui setelah penangkapan terhadap enam orang anggota kelompok Millah Abraham pada 26 Juli 2025.
Mereka ditangkap aparat Polres Aceh Utara di kawasan Lhoksukon, setelah warga melapor ke polisi tentang adanya aktivitas mencurigakan berupa pembaiatan.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, SH MH, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, SH, MH, MSM, kepada Serambinews.com, Rabu (13/8/2025) mengungkapkan kelompok ini telah berpindah-pindah lokasi selama 13 tahun untuk menghindari pantauan aparat keamanan.
Baca juga: Kasus Ajaran Sesat Millah Abraham, Polres Aceh Utara Periksa Saksi Ahli
Rekrutmen dilakukan secara tertutup, dan para pelaku mengaku telah memiliki banyak pengikut di sejumlah wilayah di Aceh.
“Kelompok ini tidak hanya beroperasi di Aceh Utara, tetapi juga telah menyebar ke berbagai kabupaten dan kota lainnya di Aceh. Mereka aktif membina para pengikutnya secara rahasia,” ujar AKP Boestani.
Orang Penting di Millah Abraham
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara menyebutkan, dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengidentifikasi keenam orang yang ditangkap adalah "orang penting" dalam struktur organisasi kelompok Millah Abraham.
Dia adalah AA berusia 48 tahun, warga Medan. Perannya sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat.
Lima lainnya yang ditangkap Polres Aceh Utara masing-masing:
- HA (60), warga Bireuen dan berstatus Imam 2
- RH (39), warga Medan (Imam 4)
- ES (38), warga Jakarta (bendahara)
- NAJ (53), warga Lhoksukon (duta)
- M (27), warga Bireuen (sekretaris)
Sementara itu, barang bukti berupa buku-buku ajaran Millah Abraham berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa ajaran ini tidak hanya bertentangan dengan akidah Islam, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Aceh.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa modus kelompok ini adalah menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menyebarkan tafsir Al-Qur’an versi mereka untuk menarik pengikut baru.
Baca juga: Kasus Pertama di Aceh, Polisi Periksa Saksi Ahli Terkait Ajaran Menyimpang Millah Abraham
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajaran menyimpang seperti ini. Jika melihat atau mencurigai kegiatan serupa, segera laporkan kepada aparat penegak hukum, demi menjaga kemurnian akidah dan ketertiban masyarakat,” pungkas AKP Boestani.
Kesesatan Ajaran Millah Abraham
Kelompok Millah Abraham ini diketahui mengajarkan doktrin yang menyimpang secara ekstrem dari ajaran Islam.
Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW. Padahal dalam Islam secara tegas disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhri yang diutus ke muka bumi.
Selain itu, Millah Abraham juga menolak mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut Nabi Adam memiliki orang tua biologis.
Kelompok Millah Abraham ini tidak mewajibkan salat lima waktu, tidak mengakui jumlah ayat Al-Quran sebanyak 6.666 ayat seperti yang diyakini umat Islam.
Kelompok ini mengakui 9.236 ayat.
Periksa Saksi Ahli
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk pertama kalinya di Aceh, aparat kepolisian secara resmi menangani kasus penyebaran ajaran menyimpang secara terstruktur yang diduga dilakukan oleh kelompok Millah Abraham.
Sebagai bagian dari penyidikan, Polres Aceh Utara melalui Satreskrim memeriksa dua saksi ahli.
Yakni dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan seorang akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe.
Langkah ini dilakukan guna memperkuat proses hukum terhadap enam tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM kepada Serambinews.com, Selasa (11/8/2205), menyebutkan, pemeriksaan saksi ahli diperlukan untuk menganalisis barang bukti berupa buku tafakur, naskah filosofi, dan terjemahan Al-Qur’an versi kelompok Millah Abraham.
Serta dampak teologis terhadap masyarakat yang telah dibaiat menjadi jamaah kelompok tersebut.
Polisi ingin memastikan apakah pengikut yang telah dibaiat itu termasuk dalam kategori murtad menurut pandangan fikih dan hukum yang berlaku di Aceh.
"Pemeriksaan ini sangat penting agar penegakan hukum memiliki dasar kuat, mengingat kasus ini menyangkut akidah," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 12 saksi lainnya, termasuk pelapor, warga yang menangkap para tersangka, serta pengikut kelompok tersebut.
Penangkapan keenam pelaku anggota kelompok Millah Abraham itu dilakukan di tiga wilayah berbeda: Lhoksukon (26 Juli), Pidie (28 Juli), dan Bireuen (29 Juli 2025).
Mereka adalah AA (48), HA (60), RH (39), ES (38), NAJ (53), dan M (27), dengan peran mulai dari imam, pembaiat, bendahara, hingga sekretaris kelompok.
Para tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, dengan ancaman hukuman cambuk 30–60 kali dan penjara maksimal lima tahun.
Polisi menegaskan, penanganan kasus ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga kemurnian akidah umat Islam di Aceh.(*)
ajaran menyimpang
Ajaran Sesat
Millah Abraham
ajaran menyimpang di Aceh
Millah Abraham 13 Tahun di Aceh
Lokasi Millah Abraham di Aceh
Millah Abraham menyesatkan rakyat Aceh
Operasi Millah Abraham di Aceh
Ajaran Millah Abraham di Aceh
Perkuat Ketahanan Pangan, Kodim Aceh Selatan Bentuk Koordinasi Gugus Tugas |
![]() |
---|
Rapai Pase dan Aneka Lomba Akan Meriahkan HUT RI ke-80 dan 20 Tahun Damai Aceh di Aron |
![]() |
---|
Kondisi Ruangan RSUDYA Tapaktuan Memprihatinkan, Plafon dan Lantai Rusak, Ini Respon Direktur |
![]() |
---|
Komnas Aceh Diam Usai Datangi Kantor KIP Aceh Timur, Terkait Tertunggak Gaji PPS |
![]() |
---|
Mahasiswa Unimal Ikut Konfernas IMABI XIII di Sukabumi, Perkuat Kolaborasi Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.