Sudah Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Tetap Lanjut Gugat UU Tipikor di MK
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail memastikan kliennya tidak akan mencabut gugatan itu usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
-Ancaman Hukuman Tidak Proporsional
Menurut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, ancaman pidana dalam Pasal 21 dianggap tidak seimbang. Pasal ini merupakan pasal tambahan, namun ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan pasal-pasal inti dalam tindak pidana korupsi.
-Tidak Terbukti di Pengadilan
Ironisnya, dalam sidang vonis, Hasto justru dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan suap, bukan karena melanggar Pasal 21 yang kini ia gugat.
-Tafsir Pasal yang Terlalu Luas
Hasto menilai Pasal 21 memiliki tafsir yang terlalu luas dan bisa menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum, meski belum tentu ada niat jahat atau tindakan langsung.
Baca juga: Anak SMP di Aceh Timur Dirudapaksa Sepupu Ayah saat Ibu Dirawat di Rumah Sakit, Terungkap karena WA
Baca juga: Prakiraan Cuaca Abdya Hari Ini 13 Agustus 2025, BMKG: Lima Wilayah Cerah Empat Lainnya Berawan
Baca juga: Info Lokasi Pangan Murah Polres Nagan Raya 13-27 Agustus 2025
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Polemik Ijazah, Subhan Palal Penggugat Gibran Tantang Jokowi Tunjukkan Orang yang Back Up |
![]() |
---|
Gibran Kirim 3 Pengacara Hadapi Gugatan Ijazah Rp125 Triliun, Sidang Kembali Ditunda |
![]() |
---|
Gugat Wapres Rp 125 Triliun, Subhan Palal Menolak Gibran Diwakili Kuasa Hukum Kejaksaan |
![]() |
---|
Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Perdana Wapres Gibran Dimulai, Disebut Tidak Pernah Sekolah SMA |
![]() |
---|
Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.