Sabtu, 25 April 2026

Berita Nagan Raya

ASN Pemkab Nagan Terlibat Kasus Pemerkosaan Anak Tiri, Kini Diajukan Pecat

"Sudah diajukan pecat. Kita baru tahu setelah ada vonis," ujar Sekda Nagan Raya, Ir Ardimartha.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
PEMERKOSAAN ANAK TIRI - Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhkan vonis 199 bulan penjara kepada oknum ASN Pemkab Nagan Raya dalam kasus pemerkosaan anak tiri. Oknum ASN tersebut kini sudah diajukan pecat. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya kini sedang dalam proses pengajuan pemecatan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebuah dinas di lingkup Pemkab setempat karena terlibat kasus perkosaan anak tirinya.

"Sudah diajukan pecat. Kita baru tahu setelah ada vonis," ujar Sekda Nagan Raya, Ir Ardimartha saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, usulan pemecatan karena perbuatan bejat pelaku tidak bisa ditolerir.

Terlebih lagi, pelaku saat ini juga sudah ditahan dalam kasus tersebut serta divonis bersalah.

Seperti diketahui, Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya telah menjatuhi hukuman penjara terhadap pria berinisial H alias Abah alias Pak Mentri, dalam kasus pemerkosaan anak tirinya.

Terdakwa yang merupakan ayah tiri korban itu tercatat  warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Pak Mentri Perkosa Anak Tiri di Nagan Dihukum Penjara 199 Bulan, Terdakwa Ajukan Banding

Sehari-hari pelaku bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sebuah dinas di Nagan Raya.

Melansir website SIPP Mahkamah Syariyah Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (11/8/2025), menjelaskan, terdakwa H dalam kasus tersebut telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim MS Suka Makmue.

Banding diajukan terdakwa Pak Mentri ke Mahkamah Syariyah Aceh karena tidak menerima putusan tersebut.

Pak Mentri sebelumnya divonis hukuman penjara 199 bulan (16,5 tahun) dalam sidang penutup di MS Suka Makmue, Kamis (24/7/2024).

Vonis terhadap terdakwa ternyata lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya yang sebelumnya menuntut terdakwa dalam kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur selama 200 bulan penjara.

Baca juga: PNS Aktif di Nagan Raya Jadikan 2 Anak Tiri Pelampiasan Nafsu Setan, Korban Diperkosa Berulang Kali 

Kasus itu bermula saat pelaku menikahi ibu korban yang sudah mempunyai 3 orang anak.
Saat peristiwa memilukan itu terjadi, korban masih berusia 12 tahun.

Pemerkosaan yang dialami korban terjadi hingga beberapa kali dalam tahun 2024.

Terungkapnya kasus itu sehingga pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved