Berita Nagan Raya
ASN Pemkab Nagan Terlibat Kasus Pemerkosaan Anak Tiri, Kini Diajukan Pecat
"Sudah diajukan pecat. Kita baru tahu setelah ada vonis," ujar Sekda Nagan Raya, Ir Ardimartha.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya kini sedang dalam proses pengajuan pemecatan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebuah dinas di lingkup Pemkab setempat karena terlibat kasus perkosaan anak tirinya.
"Sudah diajukan pecat. Kita baru tahu setelah ada vonis," ujar Sekda Nagan Raya, Ir Ardimartha saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, usulan pemecatan karena perbuatan bejat pelaku tidak bisa ditolerir.
Terlebih lagi, pelaku saat ini juga sudah ditahan dalam kasus tersebut serta divonis bersalah.
Seperti diketahui, Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya telah menjatuhi hukuman penjara terhadap pria berinisial H alias Abah alias Pak Mentri, dalam kasus pemerkosaan anak tirinya.
Terdakwa yang merupakan ayah tiri korban itu tercatat warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Pak Mentri Perkosa Anak Tiri di Nagan Dihukum Penjara 199 Bulan, Terdakwa Ajukan Banding
Sehari-hari pelaku bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sebuah dinas di Nagan Raya.
Melansir website SIPP Mahkamah Syariyah Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (11/8/2025), menjelaskan, terdakwa H dalam kasus tersebut telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim MS Suka Makmue.
Banding diajukan terdakwa Pak Mentri ke Mahkamah Syariyah Aceh karena tidak menerima putusan tersebut.
Pak Mentri sebelumnya divonis hukuman penjara 199 bulan (16,5 tahun) dalam sidang penutup di MS Suka Makmue, Kamis (24/7/2024).
Vonis terhadap terdakwa ternyata lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya yang sebelumnya menuntut terdakwa dalam kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur selama 200 bulan penjara.
Baca juga: PNS Aktif di Nagan Raya Jadikan 2 Anak Tiri Pelampiasan Nafsu Setan, Korban Diperkosa Berulang Kali
Kasus itu bermula saat pelaku menikahi ibu korban yang sudah mempunyai 3 orang anak.
Saat peristiwa memilukan itu terjadi, korban masih berusia 12 tahun.
Pemerkosaan yang dialami korban terjadi hingga beberapa kali dalam tahun 2024.
Terungkapnya kasus itu sehingga pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap.
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemkab Nagan Raya
ASN perkosa anak tiri
ASN diajukan pecat
MS Suka Makmue
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Dorong Kualitas Asuh Anak, BKKBN Aceh dan DPMGP4 Nagan Raya Gelar Penguatan Program TAMASYA |
|
|---|
| Polres Nagan Raya Usut Dugaan Kerusakan Rawa Tripa, Periksa Saksi Ahli Gambut |
|
|---|
| Teuku Raja Yordan Pimpin Karang Taruna Nagan Raya |
|
|---|
| Bupati TRK Sampaikan Jawaban Terkait Raqan PSU di DPRK Nagan |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Tadu Motifnya Sakit Hati, Korban dan Pelaku Berteman, Begini Kronologinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mahkamah-Syariyah-MS-Suka-Makmue-Nagan-Raya.jpg)