Kajian Islam

Buya Yahya: Nafkah dari Hasil Judi Haram, Lebih Baik Lapar daripada Makan Api

“Apakah jadi penjudinya, makelarnya, atau yang memfasilitasi, semuanya haram. Diberikan kepada istri adalah haram,” tegas Buya Yahya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Ulama kondang, Buya Yahya, menegaskan bahwa nafkah yang berasal dari hasil perjudian hukumnya haram dalam Islam, baik judi itu dilakukan langsung maupun melalui peran sebagai makelar atau fasilitator. 

“Masih hidup ngomong, ‘Ayah mana warisan saya?’ Kurang ajar sekali kau, Nak. Memang yang mati harus ayah duluan? Bisa saja kau mati duluan, wahai anak. Hati-hati,” ujar Buya Yahya tegas dikutip Serambinews.com, Senin (11/8/2025).

Buya menyebut, anak-anak seperti itu bukan hanya tidak sopan, tapi sudah masuk kategori durhaka yang halus dan sangat jahat.

“Ini durhaka benar nih anak. Durhaka. Prasangka buruk kepada orang tua membawa petaka kepada Anda,” lanjutnya.

Baca juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan

Menurut Buya Yahya, menanyakan warisan saat orang tua masih hidup seolah menggambarkan bahwa anak tersebut berharap orang tuanya cepat meninggal, demi harta yang belum menjadi haknya.

Tak hanya memperingatkan soal sikap anak, Buya Yahya juga memberikan nasihat keras soal memilih pasangan hidup.

Beliau menegaskan bahwa siapa pun yang diketahui durhaka kepada orang tuanya, sebaiknya tidak dijadikan pasangan hidup.

Bahkan jika sudah tunangan, Buya menyarankan agar pernikahan itu dibatalkan.

“Kalaupun sudah tunangan, besok nikah, batalin. Dia anak durhaka pada orang tua. Dia anak jahat,” tegasnya.

Pernyataan Buya Yahya yang paling mengejutkan dan jadi sorotan adalah ketika beliau melarang menitipkan keturunan pada orang yang durhaka kepada orang tuanya.

“Kalau itu yang durhaka anak perempuan ke orang taunya, jangan sampai kau nitipkan benih di rahimnya. Karena dia perempuan jahat. Hati-hati. Begitu juga dengan anak durhaka laki-laki, jangan menikah dengannya,” pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved