Berita Aceh Tamiang
Kejari Aceh Tamiang Eksekusi T Yusni dan Mursil, Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan Eks HGU Desa Jaya
Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi menjelaskan eksekusi ini dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Ia dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara dengan Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 900 juta.
Kemudian terdakwa H Mursil terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Ia dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 900 juta," kata Ali, Kamis (19/12/2024).
Dia mengatakan terhadap putusan MA RI. Mahkamah Agung R.I. Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tamiang telah menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor : Print-01/L.1.15/Fu.1/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama terpidana Ir. Tengku Rusli bin (alm) Tengku Abdul Jalil. (*)
Baca juga: VIDEO Jumlah Harta Kekayaan Mursil, Mantan Bupati Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Kuasai Lahan HGU
Hari Pramuka di Aceh Tamiang Diisi Nonton Film Sejarah HOS Tjokroaminoto |
![]() |
---|
Kondisi Jalan Nasional di Aceh Tamiang Dipenuhi Lubang |
![]() |
---|
Jelang Magrib, Aceh Tamiang 2 Kali Diayun Gempa, Getaran Terasa dalam Rumah |
![]() |
---|
TNI dan Legislator di Aceh Tamiang Patroli ke Pelosok Desa Bagikan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Bukit Awan, Kodim 0117 Napak Tilas Perjuangan Pahlawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.