Berita Aceh Tamiang

Kejari Aceh Tamiang Eksekusi T Yusni dan Mursil, Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan Eks HGU Desa Jaya

Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi menjelaskan eksekusi ini dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
kompas.com
ILUSTRASI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Tamiang melakukan eksekusi terhadap dua terpidana tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, Kamis (14/8/2025). Keduanya merupakan T Yusni dan Mursil yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.  

Ia dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara dengan Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 900 juta.

 Kemudian terdakwa H Mursil terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Ia dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 900 juta," kata Ali, Kamis (19/12/2024).

Dia mengatakan terhadap putusan MA RI. Mahkamah Agung R.I. Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tamiang telah menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor : Print-01/L.1.15/Fu.1/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 5791 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama terpidana Ir. Tengku Rusli bin (alm) Tengku Abdul Jalil. (*)

Baca juga: VIDEO Jumlah Harta Kekayaan Mursil, Mantan Bupati Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Kuasai Lahan HGU

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved