PPPK 2025
4 Macam Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja?
Selain menerima gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, yang akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia resmi memperkenalkan skema baru dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu.
Berbeda dengan pola penuh waktu, skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai solusi alternatif bagi tenaga non-ASN yang masih dibutuhkan di berbagai instansi pemerintahan, namun belum mendapat tempat pada formasi resmi sebelumnya.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN pasca seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Melalui mekanisme baru ini, pemerintah memberikan ruang kepada tenaga honorer yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum lulus seleksi.
Selain membuka kesempatan baru, kebijakan ini juga menjadi bentuk pengakuan atas peran penting tenaga honorer dalam mendukung penyelenggaraan layanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
Baca juga: Pengangkatan PPPK Beri Berkah, Omzet Penjahit di Aceh Tamiang Terdongkrak
Apa Bedanya PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?
Meskipun hanya berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat melalui skema ini tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti rekan-rekan mereka di jalur penuh waktu.
Namun, perbedaan utama antara keduanya terletak pada aspek penghasilan, kontrak kerja, serta tanggung jawab yang diemban.
Dalam skema paruh waktu, gaji dihitung berdasarkan jumlah jam kerja dan beban tugas yang dijalankan. Ini memungkinkan fleksibilitas kerja yang lebih tinggi, namun dengan kompensasi yang disesuaikan.
Ketentuan mengenai penghasilan PPPK paruh waktu ini telah diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Dalam diktum ke-19 keputusan tersebut disebutkan bahwa "gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer."
Selain itu, penghitungan gaji juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah kerja masing-masing.
Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan besaran penghasilan terakhir saat menjadi tenaga non-ASN, atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah penempatan.
Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa:
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah."
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2, Berikut Rincian Sesuai Golongan |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1, Ini Daftar Tunjangan Yang Didapat |
![]() |
---|
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Provinsi di Indonesia, Lengkap dengan Tunjangannya |
![]() |
---|
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan SMA, Ini Nominalnya |
![]() |
---|
Mana yang Lebih Menguntungkan Antara PPPK Paruh Waktu atau PPPK Penuh Waktu? Ini Perbandingannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.