Total Pungutan Uang Masuk Madrasah di Banda Aceh Tembus Rp 11 Miliar

Nilai pungutan uang masuk yang dihimpun madrasah (MIN, MtSN, dan MAN) di Kota Banda Aceh tembus mencapai Rp 11,5 miliar.

|
Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/YOCERIZAL
SERAHKAN LHP - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Maladministrasi kepada salah satu kepala madrasah di Kota Banda Aceh, Kamis (14/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Nilai pungutan uang masuk yang dihimpun madrasah (MIN, MtSN, dan MAN) di Kota Banda Aceh tembus mencapai Rp 11 miliar, tepatnya Rp 11.098.562.481.

Uang tersebut merupakan jumlah keseluruhan yang dipungut 12 madrasah negeri di Banda Aceh selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) 2025/2026.

Demikian terungkap dalam paparan Ombudsman Aceh pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Maladministrasi oleh 12 Kepala Madrasah di Kota Banda Aceh pada PPDBM 2025/2026, Kamis (14/8/2025).

Paparan disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty dan Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ayu Parwati Putri, di kantor lembaga tersebut.

Hadir para kepala madrasah (MIN, MtSN, dan MAN), unsur perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh, serta jurnalis.

"Total penggalangan dana dalam masa PPDBM mencapai Rp 11.098.562.481," kata Dian Rubianty.

"Penggalangan dana ini dikategorikan pungutan karena tidak sesuai dengan ketentuan, terkait waktu dan mekanismenya," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Farid Nyak Umar Kembali Pimpin PKS Banda Aceh

Baca juga: 20 Tahun Perdamaian Aceh, Humam Hamid: Perjanjian Helsinki Akhiri Perang, Damai Aceh Belum Menang

Dari total uang pungutan yang dihimpun itu, Dian menyebutkan, sebesar Rp 7.645.402.481 (68,9 persen) sudah dikembalikan oleh pihak madrasah kepada wali murid.

Sedangkan yang tidak dikembalikan sebesar Rp 3.453.160.000 atau sebesar 31,1 persen lagi.

Dian dalam paparannya juga memperlihatkan rata-rata besaran pungutan uang masuk yang dikutip oleh setiap madrasah.

Yakni mulai dari Rp 2.650.000 hingga Rp 10.397.500 per siswa/murid.

Dian Rubianty menegaskan, pungutan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dan pelanggaran atas Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

“Aturannya jelas, tidak boleh ada biaya apapun selama proses PPDBM berlangsung,"

"Jadi ini bukan larangan dari Ombudsman. Yang tidak dipatuhi 12 madrasah ini adalah PP dan Kepdirjen Pendis, Kementrian Agama RI,” tegas Dian.

Baca juga: Anggota DPRA Desak Semua Honorer R4 Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu

Baca juga: 2 Dekade MoU Helsinki, Presiden ERIA: Damai Aceh Layak Jadi Acuan Dunia

Timbulkan Kerugian Masyarakat

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved