Total Pungutan Uang Masuk Madrasah di Banda Aceh Tembus Rp 11 Miliar
Nilai pungutan uang masuk yang dihimpun madrasah (MIN, MtSN, dan MAN) di Kota Banda Aceh tembus mencapai Rp 11,5 miliar.
Walaupun tidak ada kerugian negara secara langsung, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh ini menegaskan bahwa berbagai jenis pungutan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat.
“Tentu untuk menentukan seberapa besar kerugian masyarakat, diperlukan audit atau pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang,” imbuhnya.
Pungutan di luar ketentuan itu merupakan salah satu dari maladministrasi yang ditemukan pihak Ombudsman Perwakilan Aceh dari 12 madrasah yang dilaporkan.
“Ombudsman menemukan maladminitrasi pada 12 madrasah yang dilaporkan,” kata Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ayu Parwati Putri.
Ayu menjelaskan, maladministrasi yang ditemukan berupa pungutan di luar ketentuan, penjualan seragam dan buku, dan tidak sesuainya pelaksanaan PPDBM dengan prosedur dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Selain itu, juga ditemukan maladministrasi melampaui kewenangan, yaitu adanya kepala madrasah yang memimpin rapat komite madrasah.
"Seharusnya rapat tersebut menjadi wadah musyawarah bagi orang tua peserta didik, tanpa ada campur tangan pihak madrasah," jelas Ayu.(*)

Baca juga: Tangis Haru Lansia di Aceh Timur, Penantian 18 Tahun Ditunaikan Bupati Al-Farlaky
Baca juga: Wagub Aceh dan Wali Nanggroe Bahas 20 Tahun Damai Aceh dengan SBY di Cikeas Jawa Barat
Pungutan Uang Masuk Madrasah
Uang Masuk Madrasah di Kota Banda Aceh
Kepala Ombudsman Aceh Dian Rubianty
Total Pungutan Uang Masuk Madrasah
Uang Masuk Madrasah Rp 11.5 Miliar
Besaran Uang Masuk Madrasah di Banda Aceh
Sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh Kangkangi Perintah Mualem, Meski Dilarang Tetap Pungut Uang Masuk |
![]() |
---|
Petani Cabai Gelar Syukuran, Bagi-bagi Cabai atas Dikembalikannya Pungutan Uang Masuk Madrasah |
![]() |
---|
Komite MIN 6 Banda Aceh Kembalikan Dana Sumbangan Wali Murid |
![]() |
---|
Kemenag Banda Aceh Imbau Madrasah Kembalikan Pungutan Uang Masuk, Komite boleh Ditiadakan |
![]() |
---|
Ombudsman Warning Madrasah dan Sekolah di Aceh: Kami Siap Berkoordinasi dengan KPK dan APH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.