Ayah di Tuban Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan, Lampiaskan Nafsu Selama 5 Tahun

Pelaku berbuat bejat kepada anaknya tirinya sebanyak 15 kali dari tahun 2020 sampai kasus ini terungkap pada Maret 2025.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/HAMIM
Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban saat melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pencabulan terhadap anak tiri berinisial M (43), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (2/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Bejatnya seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Tuban.

Pelaku mencabuli korban sampai hamil 5 bulan.

Pelaku berbuat bejat kepada anaknya tirinya sebanyak 15 kali dari tahun 2020 sampai kasus ini terungkap pada Maret 2025.

Seorang pria di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial M (43), tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur selama 5 tahun. 

Prilaku M terhadap anak tirinya terungkap setelah korban yang kini hamil 5 bulan memberanikan diri menceritakan ihwal masalah yang menimpanya kepada ibu kandungnya.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto membenarkan terkait adanya laporan tindak pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anak tirinya secara berulang kali.

"Pelaku sudah kita diamankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," ungkapnya.

Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa daster warna hijau motif hello Kitty milik korban, celana dalam dan lainnya.

 

Baca juga: Pria di Kota Batu Berulang Kali Cabuli Ponakannya, Aksi Bejat Pertama di Dalam Mobil

Kronologi

Aksi pencabulan tersebut dilakukan sepanjang tahun 2020 hingga 2025, sejak korban berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini berusia 16 tahun.

Selama kurun waktu 5 tahun tersebut, tersangka yang bekerja sebagai petani itu berulangkali mencabuli anak tirinya di dalam kamar rumahnya saat istrinya sedang berjualan di pasar.

"Tersangka mengaku 15 kali melakukannya selama 5 tahun sejak 2020 sampai Maret 2025," terangnya.

Selain itu, tersangka juga selalu mengancam akan melukai tubuh korban saat menjalankan aksinya, sehingga korban tidak berani melawannya ataupun bercerita kepada ibunya.

Lalu hasil pemeriksaan sementara bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban telah berulang kali.

Tersangka pencabulan sendiri saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut setelah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Tuban pada Rabu (2/7/2025).

 "Tersangka sudah ditangkap beserta sejumlah barang bukti dan pihak yang melaporkan adalah ibu kandung korban atau istri tersangka," kata Iptu Siswanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/8/2025).

"Saat ini tersangka masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 juncto 76 huruf d dan e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Baca juga: Peringati 20 Tahun Damai Aceh, SMK Negeri 1 Julok Aceh Timur Baca Yasin

Baca juga: Alokasi Anggaran Gaji Plus Tunjangan Guru dan Dosen Tahun 2026 Sebesar Rp 178,7 Triliun

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved