Berita Kriminal

Dagang Sabu Lagi Kerja, Tukang Ojek di Kalimantan Timur Akhirnya Tidur di Hotel Prodeo 6 Tahun

Seorang tukang ojek, Febianus Munawar Lewar (43), harus mendekam di hotel prodeo alias penjara karena ulahnya berdagang narkotika jenis sabu.

Editor: Agus Ramadhan
Dok Humas Polres Langsa
Ilustrasi paket sabu 

Dagang Sabu Lagi Kerja, Tukang Ojek di Kalimantan Timur Akhirnya Tidur di Hotel Prodeo 6 Tahun

SERAMBINEWS.COM, TANJUNG REDEB – Seorang tukang ojek, Febianus Munawar Lewar (43), harus mendekam di hotel prodeo alias penjara karena ulahnya berdagang narkotika jenis sabu.

Warga Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ini nekat berdagang sabu saat sedang bekerja menarik ojek.

Bahkan dalam satu malam, ia berhasil menjual 20 paket sabu.

Akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku dan menggeledah rumahnya.

Dari penggeledehan itu, polisi menemukan 3 bendel plastik klip, 1 kresek, 2 korek gas, 1 lakban, 1 gunting, 1 timbangan warna silver, hingga 1 sendok sabu-sabu warna hitam.

Adapun perbuatan Febianus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Febianus.

Baca juga: Tiga Tervonis Mati Kasus 200 Kg Sabu Ajukan Banding, Pengacara Persoalkan Bandar dan 1 Pelaku Kabur 

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Erma Pangaribuan menyatakan, Febianus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6,4 tahun dan denda sejumlah Rp 1 Milliar dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan nomor 150/Pid.Sus/2023/PN Tnr yang dibacakan pada Kamis (14/9/2023).

Kronologi kejadian

Kejadian ini bermula pada Senin (20/3/2023), saat terdakwa di telepon oleh Y (DPO) diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Pulau Panjang, Tanjung Redeb dengan menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, terdakwa mengambil sebuah bungkusan pelastik warna putih yang bercampur dengan sampah, yang ternyata di dalamnya ada dua paket narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi paket-paketan kecil sebanyak 20 paket.

Baca juga: Pria yang Dituntut Mati Bersama Anaknya Selundupkan 50 Kg Sabu dengan Ongkos Rp 7 Juta Per Bungkus 

Kemudian sekira pukul 18:00 WITA, terdakwa melakukan pekerjaaanya sebagai tukang ojek sembari menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved