Berita Kriminal
Dagang Sabu Lagi Kerja, Tukang Ojek di Kalimantan Timur Akhirnya Tidur di Hotel Prodeo 6 Tahun
Seorang tukang ojek, Febianus Munawar Lewar (43), harus mendekam di hotel prodeo alias penjara karena ulahnya berdagang narkotika jenis sabu.
Dagang Sabu Lagi Kerja, Tukang Ojek di Kalimantan Timur Akhirnya Tidur di Hotel Prodeo 6 Tahun
SERAMBINEWS.COM, TANJUNG REDEB – Seorang tukang ojek, Febianus Munawar Lewar (43), harus mendekam di hotel prodeo alias penjara karena ulahnya berdagang narkotika jenis sabu.
Warga Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ini nekat berdagang sabu saat sedang bekerja menarik ojek.
Bahkan dalam satu malam, ia berhasil menjual 20 paket sabu.
Akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku dan menggeledah rumahnya.
Dari penggeledehan itu, polisi menemukan 3 bendel plastik klip, 1 kresek, 2 korek gas, 1 lakban, 1 gunting, 1 timbangan warna silver, hingga 1 sendok sabu-sabu warna hitam.
Adapun perbuatan Febianus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Febianus.
Baca juga: Tiga Tervonis Mati Kasus 200 Kg Sabu Ajukan Banding, Pengacara Persoalkan Bandar dan 1 Pelaku Kabur
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Erma Pangaribuan menyatakan, Febianus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6,4 tahun dan denda sejumlah Rp 1 Milliar dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan nomor 150/Pid.Sus/2023/PN Tnr yang dibacakan pada Kamis (14/9/2023).
Kronologi kejadian
Kejadian ini bermula pada Senin (20/3/2023), saat terdakwa di telepon oleh Y (DPO) diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Pulau Panjang, Tanjung Redeb dengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, terdakwa mengambil sebuah bungkusan pelastik warna putih yang bercampur dengan sampah, yang ternyata di dalamnya ada dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi paket-paketan kecil sebanyak 20 paket.
Baca juga: Pria yang Dituntut Mati Bersama Anaknya Selundupkan 50 Kg Sabu dengan Ongkos Rp 7 Juta Per Bungkus
Kemudian sekira pukul 18:00 WITA, terdakwa melakukan pekerjaaanya sebagai tukang ojek sembari menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Ismail dan Amin Tangkap Dua Remaja Sedang Curi Kabel PT di Langsa |
![]() |
---|
Curi Ban Serep dan Jebol Paksa Pintu Truk, Dua Pemuda di Ketapang Ini juga Kuras 98 Liter Solar |
![]() |
---|
Dua Pemuda Desa di Sumut Nekat Curi Sepeda Milik Bosnya, Dijual Rp 300 Ribu: Aslinya Rp 9 Juta |
![]() |
---|
Pasarkan Cairan Tembakau Sintesis di Medsos, Warga Jateng Diamankan Polisi: Golongan Narkotika |
![]() |
---|
Sempat Lari dari Kejaran Petugas, Dua Pemilik Narkotika Ini Akhirnya Mendekam 6,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.