Kematian Zara Qairina
4 Fakta Terbaru Kasus Zara Qairina: dari Proses Hukum Hingga Bukti Buku Harian
Perkembangan baru terungkap dalam kasus kematian tragis siswi 13 tahun, Zara Qairina Mahathir
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
4 Fakta Terbaru Kasus Zara Qairina: dari Proses Hukum Hingga Bukti Buku Harian
SERAMBINEWS.COM – Perkembangan baru terungkap dalam kasus kematian tragis siswi 13 tahun, Zara Qairina Mahathir.
Yang ditemukan tak sadarkan diri di saluran pembuangan dekat asrama sekolahnya di Papar, Sabah, pada 16 Juli 2025 lalu.
Kasus ini sejak awal menarik perhatian publik Malaysia karena dugaan kuat adanya perundungan sistematis di lingkungan sekolah berasrama.
Dimana seharusnya menjadi tempat aman bagi para pelajar.
Bahkan, kematian Zara disebut-sebut sebagai cerminan lemahnya sistem perlindungan anak di sekolah.
Baca juga: Polisi Temukan Adanya Bullying, Kelalaian dan Pelecehan Seksual dalam Kasus Kematian Zara Qairina
1. Tersangka Akan Didakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa beberapa tersangka kasus perundungan yang menimpa Zara akan segera didakwa di pengadilan.
Hal ini diputuskan setelah Kejaksaan Agung (AGC) meninjau dokumen investigasi yang telah diserahkan polisi.
“Keputusan untuk mendakwa para tersangka dibuat berdasarkan bukti yang ada dan tidak akan mengganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” kata AGC dalam pernyataannya, Senin (18/8/2025) dikutip melalui The Star.
Meski demikian, penyelidikan atas kematian Zara tetap berjalan.
Proses pemeriksaan (inkues) di pengadilan akan dilakukan mulai 3 hingga 30 September, dengan ibunda korban, Noraidah Lamat, dipastikan hadir sebagai salah satu saksi.
Baca juga: Fakta Baru Kematian Siswi Zara Qairina, 195 Orang Diperiksa hingga Dugaan Keterlibatan “VIP”
2. Ada Unsur Perundungan, Penelantaran, hingga Pelecehan Seksual
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengonfirmasi adanya tiga unsur utama dalam kasus Zara:
Perundungan (bullying) di lingkungan asrama.
Kelalaian (penelantaran), meski Zara sebelumnya sudah melapor ke pihak sekolah.
Pelecehan seksual, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
Saifuddin menegaskan tuduhan bahwa kasus Zara ditutup-tutupi adalah tidak benar.
Baca juga: Propam Akan Periksa 3 Perwira Polisi Dalam Kasus Kematian Zara Qairina
Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa 195 saksi dan menganalisis buku harian pribadi Zara setebal 51 halaman.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Setiap langkah, termasuk penggalian kembali jenazah untuk otopsi kedua, dilakukan secara transparan dengan dihadiri hakim, ibu korban, pengacara keluarga, dan ahli forensik,” tegasnya di hadapan DPR Malaysia.
Ia menambahkan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, sehingga pihak sekolah wajib segera melaporkan dan menindak setiap kejadian perundungan.
Baca juga: Polisi Cari Keberadaan Dokter Bedah di TikTok dalam Kasus Kematian Zara Qairina
3. Buku Harian Ungkap Kondisi Mental Zara
Dalam penyelidikan, buku harian Zara menjadi salah satu bukti penting.
Dokumen tersebut dianalisis oleh psikolog dari Divisi Investigasi Kejahatan Seksual, Perempuan, dan Anak (D11) Bukit Aman.
Dari catatan pribadi itu, polisi menemukan gambaran mengenai kondisi mental Zara serta kejadian-kejadian yang ia alami di asrama.
Tulisan tangan Zara juga mencatat aktivitasnya di malam terakhir sebelum ditemukan tak sadarkan diri.
“Psikolog akan memastikan kondisi mental Zara saat itu. Semua ini adalah bukti yang menguatkan,” jelas Saifuddin.
Baca juga: Misteri Kematian Zara Qairina: Sidang Penentuan Pemeriksaan Digelar Hari Ini, 195 Saksi Diperiksa!
4. Gelombang Dukungan Publik
Kematian Zara memicu kemarahan publik di Malaysia.
Berbagai aksi solidaritas dan pertemuan digelar untuk menuntut keadilan.
Pemerintah menegaskan bahwa prioritas utama adalah mencari kebenaran dan memastikan tidak ada satu pun pihak yang dilindungi, apapun status atau jabatannya.
Baca juga: Viral Video Zara Qairina Dimasukkan ke Mesin Cuci, Benarkah? Pengacara Bongkar Fakta Sebenarnya
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
BACA BERITA LAINNYA DISINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.