Korupsi Kuota Haji

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Usai Geledah Rumah Yaqut Cholil

Setyo menambahkan bahwa KPK akan segera meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK menargetkan untuk mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 sesegera mungkin. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 sesegera mungkin.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, berharap penetapan tersangka dapat dilakukan secepatnya.

 
"Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible [secepatnya]," ujar Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

Meskipun demikian, Setyo menegaskan bahwa pengumuman tersangka sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen serta barang bukti yang relevan. 

Menurutnya, proses ini krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.

Selain itu, Setyo menambahkan bahwa KPK akan segera meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti.

"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," jelasnya.

 
 

Baca juga: Rugikan Negara hingga Rp 1 Triliun, KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil, Mantan Menag Calon Tersangka?

KPK Sita Dokumen dan Handphone Dari Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (15/8/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk sebuah telepon genggam (handphone) dari kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

 
Penyitaan ini dilakukan selama penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.

 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan barang bukti yang diamankan, khususnya handphone, akan menjadi fokus utama penyidik untuk didalami lebih lanjut.

"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved