Korupsi Kuota Haji

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Usai Geledah Rumah Yaqut Cholil

Setyo menambahkan bahwa KPK akan segera meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK menargetkan untuk mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 sesegera mungkin. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 sesegera mungkin.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, berharap penetapan tersangka dapat dilakukan secepatnya.

 
"Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible [secepatnya]," ujar Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

Meskipun demikian, Setyo menegaskan bahwa pengumuman tersangka sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen serta barang bukti yang relevan. 

Menurutnya, proses ini krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.

Selain itu, Setyo menambahkan bahwa KPK akan segera meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti.

"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," jelasnya.

 
 

Baca juga: Rugikan Negara hingga Rp 1 Triliun, KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil, Mantan Menag Calon Tersangka?

KPK Sita Dokumen dan Handphone Dari Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (15/8/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk sebuah telepon genggam (handphone) dari kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

 
Penyitaan ini dilakukan selama penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.

 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan barang bukti yang diamankan, khususnya handphone, akan menjadi fokus utama penyidik untuk didalami lebih lanjut.

"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.

Ia menegaskan bahwa isi dari barang bukti elektronik tersebut akan diekstraksi untuk mengungkap informasi krusial yang dapat memperkuat penanganan perkara.

"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," jelas Budi.

 
Penggeledahan di kediaman Yaqut merupakan bagian dari serangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK selama sepekan terakhir.

Pada hari yang sama, tim juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama (Kemenag) di Depok dan menyita satu unit mobil.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2023.

Akibat dugaan korupsi ini, KPK menaksir potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Meskipun telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri, KPK hingga kini belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Rumah Eks Menag Yaqut Digeledah KPK Terkait Kasus Kuota Haji

 

Kantor Kemenag Digeledah

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Jakarta pada Rabu (13/8/2025) lalu. 

Penggeledahan ini merupakan langkah terbaru KPK setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan.

Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami peran para pihak yang terlibat.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, pada Selasa (5/8/2025). 

Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa ASN di lingkungan Kemenag serta perwakilan dari asosiasi travel haji seperti Amphuri dan Kesthuri.

KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri.

Salah satunya adalah mantan Menteri Agama yang menjabat pada periode tersebut Yaqut Cholil Qoumas.

Duduk Perkara Kasus Haji

Penyidikan kasus ini telah dimulai oleh KPK setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. 

KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara dalam kasus ini yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang sebelumnya mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. 

Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan alokasi 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Baca juga: Rincian Harga Emas Pegadaian di Awal Pekan, Galeri24 dan UBS Stabil, Antam Turun Tipis

Baca juga: Profil Xiting Li, Orang Terkaya di Singapura, Harta Rp210 Triliun, Masih Kalah dari Taipan Indonesia

Baca juga: Pengendara di Nagan Raya Berharap Jalan Nasional Dipacu Pengaspalan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved