Setya Novanto Bebas Bersyarat Karena Berkelakuan Baik, Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun Korupsi e-KTP
Rika menambahkan, eks Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga aktif dalam program ketahanan pangan di lapas.
SERAMBINEWS.COM - Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
Mantan Ketua DPR RI ini merugikan negara Rp2,3 Triliun.
Mantan ketua umum Partai Golkar itu dapat bebas lebih cepat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya.
Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara oleh MA.
Setya Novanto juga dapat pembebasan bersyarat karena berkelakukan baik selama di Lapas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Jabar Kusnali mengatakan, Setya Novanto resmi bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).
Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut menghirup udara bebas usai peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan tahun.
Kusnali menjelaskan, pembebasan bersyarat yang didapat Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan, yaitu narapidana menjalani dua per tiga masa pidana dari total pidana penjara selama 12,5 tahun.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Lalu, apa alasan Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun?
Alasan Setya Novanto dapat pembebasan bersyarat
Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, salah satunya dengan menginisiasi program klinik hukum.
Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakat Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianto, program tersebut sudah mendapat persetujuan dari pihak lapas.
“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” kata Rika dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025).
Rika menambahkan, eks Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga aktif dalam program ketahanan pangan di lapas.
Selain itu, Setya Novanto mengikuti program kemandirian dan pembinaan spiritual secara baik.
Setelah bebas bersyarat, status Setya Novanto sebagai narapidana berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung.
Ia juga wajib lapor setidaknya satu kali dalam sebulan.
“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” jelas Rika.
Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Hukumannya Disunat, Rugikan Negara Rp 2,3 T
Hak politik Setya Novanto dicabut selama 2,5 tahun
Rika menambahkan, hak politik Setya Novanto dicabut selama 2,5 tahun walau mendapat pembebasan bersyarat.
Pencabutan hak politik terhitung sejak ia bebas murni pada 2029 mendatang.
Rika menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan terkait vonis MA atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto.
“Kalau kami, kan, melaksanakan putusan pengadilan, ya, bahwa diputus dicabut hak politiknya 2,5 tahun itu setelah berakhir masa bimbingan. Artinya, setelah bebas, kan, bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan,: jelas Rika dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025).
“Secara aturannya seperti itu, berdasarkan putusan pengadilan. Sekali lagi, bukan aturan dari kami, tapi berdasarkan putusan pengadilan seperti itu,” pungkasnya.
Adapun, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dollar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Namun, MA menyunat hukuman Setya Novanto menjadi 12 tahun enam bulan penjara dan mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
MA juga mewajibkan narapidana mengganti uang sebesar 7,3 dollar AS yang dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan.
Dengan dasar itulah, kewajiban membayar uang pengganti tersisa Rp 49 miliar subsider dua tahun penjara.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Terungkap Kegiatan Setya Novanto Selama di Lapas hingga Dapat Remisi
MA kabulkan PK Setnov
Mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018.
Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Kilas Balik Kasus e-KTP
Setya Novanto sebelum terseret kasus korupsi e-KTP merupakan sosok yang sudah malang-melintang di kancah perpolitikan Indonesia.
Karier politiknya dimulai sebagai kader Kosgoro pada 1974 dan menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.
Sejak saat itu, ia enam periode berturut-turut selalu mengamankan kursi di parlemen hingga 16 Desember 2015.
Setya Novanto juga merupakan sosok yang pernah menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar (17 Mei 2016 – 13 Desember 2017) dan Ketua DPR (30 November 2016 – 11 Desember 2017).
Singkat cerita, nama Setya Novanto menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).
Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013.
Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022), lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi banyak bermasalah karena terindikasi banyak penggelembungan dana.
Kasus korupsi e-KTP pun terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.
Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka.
Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
Baca juga: Miris, Seorang Ayah di Bener Meriah Tega Bunuh Anak Kandung
Baca juga: Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ajak Semua Elemen Bersatu Membangun Aceh
Baca juga: Arti Kemerdekaan bagi Aceh
Sudah tayang di Kompas.com
4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP, Sel Mewah hingga Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Rajin Berkebun dan Bikin Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan dan 15 Hari Sebelum Bebas Bersayarat dari Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
VIDEO - Setnov Raih Bebas Bersyarat karena Dirikan Klinik Hukum dan Aktif Berkebun |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Terungkap Kegiatan Setya Novanto Selama di Lapas hingga Dapat Remisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.