Cara PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Ini Aturan dan Syaratnya

Peraturan pemerintah tentang manajemen PPPK juga menyebutkan bahwa perubahan status bisa dilakukan jika ada formasi

Editor: Faisal Zamzami
freepik
PPPK 2025 - CPNS 2025 Bakal Usung Sistem Baru, PPPK Bagaimana? Sama atau Tetap Pakai Tahapan Lama?. 

Tak terasa, waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 tinggal hitungan jam saja.

Bagi instansi yang belum mengajukan usulan, perlu diingat kalau masa pendaftaran resmi berakhir pada Rabu (20/8/2025) besok.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu untuk proses ini.

Artinya, instansi yang tidak mengusulkan pegawai hingga tenggat akan dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Skema ini adalah salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.

Bedanya dengan PPPK biasa, pegawai di jalur ini bekerja paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing.

Tujuannya sederhana: memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Namun, ada yang berbeda dari rekrutmen tahun ini. Jika sebelumnya masyarakat umum masih punya peluang mendaftar, kini skema PPPK paruh waktu bersifat tertutup.

Artinya, hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa ikut dalam proses ini.

Jadi, bagi para pegawai non-ASN yang sudah terdata, inilah kesempatan emas untuk memperkuat posisi di instansi masing-masing.

Baca juga: Benefit yang Didapat Honorer Jika Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Jadwal PPPK Parah Waktu

Skema Rekrutmen Baru PPPK Paruh Waktu 2025

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, jika memang untuk rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 ini bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar.  

Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved