Kajian Islam
Dua Versi Bacaan Doa Sujud Sahwi, Simak Waktu Pelaksanaan dan Hukumnya Jika Ditinggalkan
dua sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan untuk menggantikan kekurangan atau kesalahan ketika menunaikan ibadah shalat.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Dijelaskan Ustad Abdul Somad, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.
Namun apabila tidak melakukan sujud sahwi, juga tidak mengapa lantaranya hukumnya sunnah.
"Dia sudah tegak, lalu dia duduk lagi. Kalau dia sujud sahwi, baik. Andai dia tidak sujud sahwi, shalatnya tetap sah," terang UAS.
"Karena sujud sahwi itu hukumnya sunnah," sambungnya.
UAS menambahkan, mengenai sujud sahwi juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam kitab Al-Lu'lu' Wal Marjan, terang Ustad Abdul Somad, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengerjakan shalat dhuhur 2 rakaat.
Baca juga: Lupa Sujud Sahwi, Apakah Shalat yang Dikerjakan Tetap Sah? Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad
Namun saat ditanya oleh sahabat, Rasulullah ternyata bangkit dan mengerjakan dua rakaat lagi shalat dhuhur yang terlupakan.
"Sahabat tanya, ya Rasulullah apakah ada wahyu turun? Tidak. Jadi kenapa shalat dhuhur 2 rakaat?" kata UAS menerangkan hadis yang dimaksud, masih dikutip dalam video yang sama.
"Nabi (kemudian) tambah dua lagi (rakaat). Setelah dua rakaat dia sujud sahwi," pungkasnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Bolehkah Wudu dengan Air Zamzam? Begini Penjelasan Buya Yahya, Ternyata Tak Selalu Boleh |
![]() |
---|
Buya Yahya: Jangan Nasihati Anak Saat Emosi, Bisa Berubah Jadi Cacian |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Kesalahan Suami yang Melarang Istri ke Rumah Orang Tua |
![]() |
---|
Menyesal Pernah Bentak Ibu Sebelum Wafat, Buya Yahya: Itu Durhaka, Tapi Masih Ada Cara Tobat |
![]() |
---|
Kenapa Hari Jumat Wajib Perbanyak Shalawat? Ini Penjelasan Syekh Ali Jaber |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.