Catatan Indonesia
Kisah Cut Zahara dan Bayi Ajaib Gemparkan Indonesia Tahun 1970-an: Hoaks yang Menyerang Istana
Inilah kisah Cut Zahara Fona, wanita asal Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh yang pernah menggemparkan Indonesia pada tahun 1970-an.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Sebab, bayi di dalam kandungan tidak dapat membuka mulut atau bernafas normal sehingga tidak akan dapat mengeluarkan suara.
Namun, ia malah dianggap menolak bukti Keagungan Tuhan dan diancam akan dibunuh oleh orang-orang fanatik yang mempercayai.
Demi menghindari ancaman, dokter itu sampai harus bersembunyi dari orang yang tidak menyukainya.
Dikutip dari Kompas.com (20/8/2025), Wakil Presiden (Wapres) Adam Malik dan Presiden Soeharto sempat tertarik dengan fenomena bayi mengaji.
Adam Malik kemudian mengundang Cut Zahara ke Istana Merdeka.
Di sana, Wapres menempelkan kuping ke perut Cut Zahara untuk mendengarkan sendiri suara si janin.
Sementara Menteri Agama kala itu, KH Mochamad Dachlan juga ikut memberikan komentar di media massa dan membenarkan cerita bayi ajaib.
Namun lambat laun, pemikiran skeptis akan kebenaran janin ajaib yang bisa berbicara dan mengaji kian bermunculan.
Diberitakan Harian Kompas pada 16 Oktober 1970, Tim Medis RSPAD, Ikatan Dokter Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Polri akhirnya turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.
Saat hendak diperiksa Tim Ikatan Dokter Indonesia di RSPAD Gatot Subroto pada 13 Oktober 1970, Cut Zahara Fona mengatakan bayinya tidak bersedia.
Dia kemudian meminta pemeriksaan ditunda hingga minggu depan.
Sepekan berikutnya, tim dokter RSCM berhasil memeriksa Cut Zahara Fona.
Kendati demikian, mereka tidak menemukan tanda-tanda adanya janin di dalam rahim perempuan itu.
Terlebih, seorang dokter menekankan, bayi dalam kandungan belum bisa bernapas normal, sehingga tidak dapat mengeluarkan suara.
Panglima Daerah Kepolisian (Kapolda) Kalimantan Selatan, Brigjen Abdul Hamid Swasono, yang juga tidak percaya bahwa manusia bisa bicara di dalam air ketuban, akhirnya memerintahkan anak buahnya untuk mengungkap kasus itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.