PPPK 2025

Syarat Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat

Lantas apa saja syarat, kriteria, dan kapan batas akhir penjadwalan pendaftaran PPPK untuk paruh waktu yang perdana dibuka pada 2025 ini?

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 - Syarat Khusus Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Tunjangan yang Bisa Jadi Pertimbangan 

BKN sudah menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi terkait status pendataan. 

Namun, ada tata urut prioritas (kategori R1–R5) yang didasarkan pada riwayat seleksi dan status pendataan:

  • R1–R3: Termasuk honorer yang terdata di BKN dan pernah ikut seleksi tetapi tidak lolos formasi.
  • R4: Honorer yang tidak terdata di BKN namun telah bekerja minimal 2 tahun dan bisa dibuktikan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM).
  • R5: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengincar formasi guru dan menjadi prioritas terakhir.

Baca juga: Cara PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Ini Aturan dan Syaratnya

3. Kriteria Administratif & Dokumen Pendukung

Dan yang terkahir ada Kriteria Administratif & Dokumen Pendukung yang mana berdasarkan informasi resmi, berikut persyaratan administratif yang harus dipenuhi:

  • Terdaftar sebagai non-ASN di database BKN.
  • Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (sesuai klasifikasi formasi: guru, tenaga kesehatan, teknis, operasional).
  • Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah (pelamar kategori R4).
  • Tidak memperoleh formasi jabatan dalam seleksi ASN 2024. 
    Fahum UMSU.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berdasarkan syarat resmi PPPK Paruh Waktu, berikut dokumen penting yang wajib ada:

  • KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Ijazah dan transkrip nilai sesuai jabatan yang dilamar (guru, nakes, teknis).
  • SK atau surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun (untuk kategori R4).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari instansi (jika tidak ada di database BKN).
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah/putih (ikuti ketentuan SSCASN).
  • Riwayat hasil seleksi PPPK/CPNS 2024 (unduh dari portal SSCASN).
  • Sertifikat pendukung (bila diminta, misalnya STR untuk tenaga kesehatan atau sertifikat PPG untuk guru).

Baca juga: Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Panduan Cara Cek Daftar Formasi & Nama Lewat BKD dan Instansi

Batas Akhir Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam jadwal yang dibagikan, terdapat perbedaan penutupan pendaftaran PPPK 2025 pada kriteria Paruh Waktu, yakni seperti berikut:

1. Periode Pendaftaran (23 Agustus – 15 September 2025)

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN, yang dimulai pada 23 Agustus 2025 dan ditutup secara mutlak pada 15 September 2025. 

Hanya peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 namun belum memperoleh formasi yang dapat melakukan pendaftaran. 

Dalam tahap ini, pelamar wajib melengkapi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

2. Konsekuensi Batas Akhir (15 September 2025)

Tanggal 15 September 2025 menjadi batas akhir yang sangat penting. 

Pelamar yang tidak menyelesaikan pengisian DRH hingga tanggal tersebut akan dianggap gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. 

Data yang sudah dikunci tidak bisa diubah kembali, sehingga kesalahan pengisian dapat berakibat fatal terhadap kelanjutan proses. 

Hingga saat ini, pemerintah tidak memberikan informasi tentang adanya perpanjangan waktu, sehingga seluruh pelamar wajib memanfaatkan periode yang tersedia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved