BSU 2025

BSU Agustus 2025 Cair? Cek Faktanya, Jangan Sampai Tertipu

"Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

|
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
kompas.com
BSU 2025-BSU Agustus 2025 cair? cek fakta berikut ini. 

Menggunakan tautan mencurigakan selain domain resmi pemerintah.

Mengiming-imingi pencairan cepat tanpa syarat jelas.

Meminta masyarakat memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau data sensitif lainnya.

Disebarkan lewat akun media sosial pribadi yang tidak terverifikasi.

Baca juga: 35 Angota DPRD Purwakarta Diduga Jadi Penerima BSU, Kok Bisa?

Imbauan Pemerintah

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan link atau postingan mencurigakan terkait bantuan pemerintah.

 Jika ingin memastikan informasi BSU, masyarakat dapat langsung mengecek di laman resmi bsu.kemnaker.go.id saat program tersebut benar-benar diumumkan.

Dengan kewaspadaan bersama, masyarakat bisa terhindar dari potensi penipuan online.

Baca juga: Masih Belum Cairkan BSU 2025? Kesempatan Terakhir Sampai 6 Agustus 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Apa Itu BSU?

Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000, per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600.000.

Program ini diselenggarakan oleh pemerintah dibawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan insentif berupa uang tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh.

Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT), penyaluran BSU didasarkan pada data pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Masih Belum Cairkan BSU 2025? Kesempatan Terakhir Sampai 6 Agustus 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Karena itu, program ini kerap disebut juga BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Sementara itu, BLT mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial dan ditujukan bagi masyarakat miskin atau rentan.

Jika menengok ke belakang, pemerintah sudah beberapa kali menyalurkan BSU, terutama di masa pandemi Covid-19.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved