BSU 2025
BSU Agustus 2025 Cair? Cek Faktanya, Jangan Sampai Tertipu
"Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Bantuan ini terbukti membantu jutaan pekerja di Indonesia agar tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah tekanan ekonomi.
Baca juga: Penyaluran BSU Sudah 92 Persen, Tapi 1,2 Juta Pekerja Masih Menunggu, Apakah Akan Dicairkan Agustus?
Syarat Penerima BSU 2025
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: 1 Juta Orang Belum Ambil BSU! Kamu Salah Satunya? Segera Cek dan Ambil Sebelum 3 Agustus 2025
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
Masih Belum Cairkan BSU 2025? Kesempatan Terakhir Sampai 6 Agustus 2025, Ini Panduan Lengkapnya |
![]() |
---|
1 Juta Orang Belum Ambil BSU! Kamu Salah Satunya? Segera Cek dan Ambil Sebelum 3 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Penyaluran BSU Sudah 92 Persen, Tapi 1,2 Juta Pekerja Masih Menunggu, Apakah Akan Dicairkan Agustus? |
![]() |
---|
BSU 2025 Terakhir Cair Minggu Ini via Web Kemnaker, Segera Cek |
![]() |
---|
BSU 2025 Hanya Sekali Cair? ini Batas Waktu Terakhir Pencairan BSU 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.