BSU 2025

BSU Agustus 2025 Cair? Cek Faktanya, Jangan Sampai Tertipu

"Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

|
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
kompas.com
BSU 2025-BSU Agustus 2025 cair? cek fakta berikut ini. 

Bantuan ini terbukti membantu jutaan pekerja di Indonesia agar tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah tekanan ekonomi.

Baca juga: Penyaluran BSU Sudah 92 Persen, Tapi 1,2 Juta Pekerja Masih Menunggu, Apakah Akan Dicairkan Agustus?

Syarat Penerima BSU 2025

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: 1 Juta Orang Belum Ambil BSU! Kamu Salah Satunya? Segera Cek dan Ambil Sebelum 3 Agustus 2025

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved