Kajian Islam

Doa Sujud Sahwi, Dilakukan Saat Lupa atau Ragu Jumlah Rakaat Shalat, Simak Tata Caranya

tata cara sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud di akhir shalat, baik sebelum atau sesudah salam.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati
FREEPIK.COM/@rawpixel.com
ILUSTRASI SUJUD SAHWI - Berikut bacaan doa dan tata cara melakukan sujud sahwi. 

“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw”

Artinya: Maha Suci Dzat yang tidak tidur dan tak lupa.

Sementara dalam mazhab lainnya, doa yang dibaca saat sujud sahwi yaitu doa yang biasa dibaca ketika melakukan gerakan sujud pada shalat.

Baca juga: Kapan Doa Sujud Sahwi Dibacakan? Sebelum atau Sesudah Salam? Ini Penjelasannya

Bacaan doa sujud sahwi versi lain yang bisa dipraktikkan yaitu:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

"Subhana rabbiyal a'laa wabihamdih"

Artinya: Maha Suci Rabb-ku Yang Maha Tinggi, dan memujilah aku kepada-Nya.

Waktu mengerjakan sujud sahwi

Masih dalam video yang sama, Ustad Abdul Somad juga menjelaskan mengenai waktu pengerjaan sujud sahwi. 

Dai yang akrab disapa UAS tersebut mengatakan, sujud sahwi dikerjakan sesuai dengan kapan seseorang mengingat ada kekurangan pada shalatnya.

Jika ia mengingat ada kekurangan sebelum shalatnya diakhiri dengan salam, maka sujud sahwi dikerjakan sebelum salam.

Sebaliknya, apabila kekurangan tersebut diingat ketika sudah melakukan salam, maka sujud sahwi dikerjakan setelah salam.

Hukum mengerjakan sujud sahwi

Lebih lanjut UAS menjelaskan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.

Sementara hukum mengerjakan sujud sahwi, ujarnya, adalah sunnah.

Lalu bagaimana dengan shalat yang tidak disempurnakan dengan sujud sahwi tersebut?

Baca juga: Lupa Sujud Sahwi, Apakah Shalat yang Dikerjakan Tetap Sah? Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Dijelaskan Ustad Abdul Somad, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.

Namun apabila tidak melakukan sujud sahwi, juga tidak mengapa lantaranya hukumnya sunnah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved