Opini

Dana Komite Madrasah: Antara Polemik dan Mutu Akademik 

Tulisan ini bertujuan mengurai masalah ini secara jujur dan kritis, bukan untuk

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Samsul Bahri, Guru MA Darul Ulum Banda Aceh 

Polemik ini adalah cerminan dari dilema besar dalam dunia pendidikan,
yang merupakan pertarungan antara tiga pandangan utama. 

● Pandangan Aturan dan Kejujuran: Pandangan ini berpegang teguh
pada hukum yang membedakan pungutan (wajib, dilarang) dari
sumbangan (sukarela, diperbolehkan). 

● Pandangan Realitas dan Kualitas: Pandangan ini fokus pada kondisi di lapangan, di mana dana pemerintah tidak cukup untuk membiayai operasional, sehingga partisipasi finansial orang tua dianggap perlu
untuk meningkatkan mutu. 

● Pandangan Mencari Akar Masalah: Pandangan ini melihat pungutan
hanyalah gejala dari kegagalan sistem pendanaan pemerintah, dan solusinya adalah pemerintah harus menjamin pendanaan yang cukup.
Solusi tidak bisa hanya mengandalkan satu pilar, tetapi harus merangkul
semua elemen. Inovasi yang sebenarnya bukan mencari cara baru untuk
memungut dana, melainkan membangun pondasi integritas dan
kepercayaan. Contoh langkah konkret yang sudah berhasil diterapkan di
banyak madrasah meliputi sistem transparansi digital, crowdfunding untuk
proyek spesifik, mengelola dana berbasis wakaf dan infaq, serta
mendorong orang tua untuk aktif sebagai mitra komite.

Penutup

Pada akhirnya, polemik ini menjadi pengingat yang menyakitkan: bahwa
sebuah niat baik tidak akan pernah membenarkan pelanggaran. Masa
depan madrasah terletak pada komitmen para pemimpinnya untuk tidak
hanya menjadi pendidik yang baik, tetapi juga manajer yang berintegritas.

Hanya dengan cara ini, kita bisa memastikan bahwa madrasah akan
menjadi lembaga yang terpercaya dan terhormat di mata masyarakat.
Sebab, integritas adalah investasi pendidikan yang paling fundamental.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved