Kematian Zara Qairina
Terkait Isu Kematian Zara Qairina Dimasukan ke Mesin Cuci, Guru Penyebar Hoaks Ditangkap
Seorang guru bahasa Inggris sekolah menengah, Siti Hajar Aflah Sharuddin (39), didakwa di Pengadilan Magistrat
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Hakim kemudian menetapkan jaminan sebesar RM4.000 dengan satu penjamin, serta menetapkan tanggal 9 Oktober 2025 untuk pembacaan tuntutan.
Kasus ini berkaitan dengan kematian tragis Zara Qairina (13), siswi SMKA Tun Datu Mustapha, Papar.
Pada 16 Juli 2025, ia ditemukan pingsan di saluran pembuangan dekat asrama sekolah, lalu dilarikan ke rumah sakit.
Namun, ia meninggal dunia keesokan harinya.
Baca juga: Kenapa Tim Investigasi Kesulitan Mengungkap Kasus Kematian Zara Qairina?
Keluarga Bantah Isu Mesin Cuci, Guru Didakwa Sebar Hoaks Kematian Zara Qairina
Keluarga dan pengacara korban menegaskan isu yang menyebut Zara dimasukkan ke dalam mesin cuci adalah kabar bohong.
Pengacara keluarga, Hamid Ismail dan Shahlan Jufri, mengatakan klarifikasi ini penting disampaikan karena beredar luas video dan foto di media sosial yang menyebut Zara meninggal akibat dimasukkan ke mesin cuci.
Dalam salah satu video, seorang wanita bahkan menuduh hal itu sebagai penyebab kematian Zara.
“Kami mendesak wanita dalam video tersebut agar segera memberikan informasi langsung kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan,” ujar keduanya dalam pernyataan resmi yang dikutip Serambinews melalui Sinar Daily, Jumat (16/8/2025).
Mereka menegaskan bahwa kabar tersebut hanyalah spekulasi tanpa dasar yang menimbulkan keresahan publik.
Faktanya, Zara dilaporkan jatuh dari lantai tiga asrama sekolah agama di Papar, sebelum akhirnya meninggal dunia sehari kemudian.
Baca juga: Update Kasus Zara Qairina: Lima Remaja Hadir di Pengadilan, OCC Ingatkan Perlindungan Hak Anak
Sementara itu, seorang guru bahasa Inggris bernama Siti Hajar Aflah Sharuddin (39) didakwa di Pengadilan Magistrat karena menyebarkan informasi palsu mengenai kematian Zara.
Ia dituduh mengunggah klaim bahwa Zara dimasukkan ke dalam mesin cuci melalui akun TikTok miliknya pada 6 Agustus lalu.
Atas perbuatannya, Siti Hajar Aflah dijerat Pasal 505(b) KUHP Malaysia, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun, atau denda, atau keduanya.
Pengadilan menetapkan jaminan sebesar RM4.000 dan sidang selanjutnya dijadwalkan pada 9 Oktober 2025.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya penyebaran hoaks, khususnya di media sosial, yang tidak hanya memperkeruh suasana tetapi juga melukai perasaan keluarga korban.
Baca juga: Buku Harian Ungkap Kisah Tragis Zara Qairina: Ada Perundungan, Pengabaian, dan Pelecehan Seksual?
(Serambinews.com/ Sri Anggun Oktaviana)
Zara Qairina
Zara Qairina Dimaksudkan ke Mesin Cuci
Terkait Isu Kematian Zara Qairina
Kasus Kematian Zara Qairina
kematian Zara Qairina
Serambinews
Serambi Indonesia
Kasus Kematian Zara Qairina: 5 Remaja Didakwa Perundungan, Semuanya Mengaku Tidak Bersalah |
![]() |
---|
Kenapa Tim Investigasi Kesulitan Mengungkap Kasus Kematian Zara Qairina? |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kematian Zara Qairina Hari Ini, Mahkamah Kota Kinabalu Jadi Harapan Keluarga |
![]() |
---|
Update Kasus Zara Qairina: Lima Remaja Hadir di Pengadilan, OCC Ingatkan Perlindungan Hak Anak |
![]() |
---|
6 Fakta Terbaru Kasus Zara Qairina: 5 Remaja Didakwa, UU Baru Dipakai, Buku Harian Jadi Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.