Banda Aceh

17 ASN Terjaring Razia di Warkop Kawasan Banda Aceh Sekitar, Ini Pesan Tegas Satpol PP-WH Aceh

Salah satu bentuk kedisiplinan tersebut adalah dengan tetap berada di tempat tugas masing-masing dan tidak meninggalkan lokasi kerja tanpa...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
RAZIA ASN - Petugas Satpol PP dan WH Aceh saat merazia sejumlah ASN nongkrong ketika jam kerja di salah satu Warkop kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (25/8/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) sedang nongkrong di warung kopi (Warkop) saat jam bekerja, terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh (Satpol PP dan WH) Aceh di enam titik, kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar, Senin (25/8/2025).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi mengatakan, para ASN yang terjaring razia ini langsung dibina di tempat oleh para petugas di lapangan.

“Kita tegur agar ASN ini segera kembali ke kantor masing-masing, alhamdulillah tadi semuanya patuh. Jika setelah ditegur tidak juga kembali, baru kita proses,” jelas Nanda.

Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh itu berpesan, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk senantiasa menjaga kedisiplinan dan etos kerja selama jam dinas.

Salah satu bentuk kedisiplinan tersebut adalah dengan tetap berada di tempat tugas masing-masing dan tidak meninggalkan lokasi kerja tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum jam kerja berakhir.

“Hal ini penting untuk mendukung kinerja pemerintahan yang efektif dan optimal dalam melayani masyarakat,” ucap Nanda.

Pihaknya menyoroti adanya fenomena sebagian ASN yang masih sering menghabiskan waktu dengan nongkrong atau berada di warung-warung kopi pada saat jam kerja berlangsung.

Aktivitas ini sangat mengganggu produktivitas, citra institusi pemerintah, dan yang paling utama, menghambat pelayanan kepada publik. 

“Setiap menit yang seharusnya digunakan untuk bekerja justru terbuang percuma, yang pada akhirnya merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kita,” tambahnya.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 620 Juta, PN Banda Aceh Vonis 4 Terdakwa Dugaan Dana Desa & ADG Dayah Baro Jeunieb

Kasi Humas mengingatkan, setiap pelanggaran terhadap disiplin kerja, termasuk meninggalkan tugas tanpa izin pada jam kerja, akan dikenakan sanksi tegas.

Satpol PP bersama dengan instansi terkait akan melakukan pengawasan dan operasi rutin ke berbagai lokasi, termasuk warung kopi, untuk memastikan kepatuhan terhadap jam kerja.

Bagi yang kedapatan melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan komitmen dan kesadaran penuh dari seluruh ASN untuk mematuhi imbauan ini. Mari kita jadikan ASN Aceh sebagai contoh teladan dalam kedisiplinan dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Nanda.

“Laporkan juga jika menemukan indikasi pelanggaran disiplin kerja seperti dimaksud melalui saluran Call Centre 081260609999. Bersama kita wujudkan pemerintahan yang bersih, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved