Berita Nasional

Alasan Anggota DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Dasco: Tunjangan Sampai Oktober 2025

Menurut Dasco, polemik soal tunjangan perumahan ini bisa muncul lantaran informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya kurang lengkap. 

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
Tribunnews.com
GEDUNG DPR RI - Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Berikut alasan anggota DPR tak lagi menerima tunjangan sewa rumah mulai November 2025. 

Oleh sebab itu, mulai November 2025, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta tidak akan lagi diterima oleh anggota dewan, karena proses pembayaran angsuran selama satu tahun sudah selesai.

Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah anggota DPR RI 2024-2029 menjelaskan, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. 

Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp 50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di wilayah Senayan, Jakarta Pusat. 

Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Massa Aksi Dipukul Mundur

Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp 100 juta.

Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sedangkan tidak sedikit masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.

Kritik itu berujung demonstrasi yang diwarnai kericuhan di Kompleks Parlemen pada Senin (26/8/2025) siang hingga malam.

Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR

Pemberian tunjangan sewa rumah sebesar Rp 50 juta per bulan juga membuat para anggota dewan bisa mendapatkan pemasukan hingga Rp 230 juta per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), berikut rincian gaji yang diterima oleh anggota DPR hingga disorot publik belakangan ini.

Baca juga: Ramai Guru Disebut Beban Negara, Pengamat Sentil Gaji Agggota DPR RI: Melek Mata Rp 3 Juta

Berikut rinciannya:

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras dan lauk: Rp 2.000.000
  • Tunjangan komunikasi dan listrik: Rp 15.000.000
  • Tunjangan aspirasi dan kegiatan: Rp 80.000.000
  • Tunjangan perjalanan dinas dan lain-lain: Rp 69.000.000
  • Tunjangan perumahan (rencana tambahan): Rp 50.000.000

Dengan rincian tersebut, total pendapatan yang diterima anggota DPR per bulan ialah Rp 230.000.000.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved