Satria Kumbara Harus Naturalisasi Jika Ingin Menjadi WNI, Bagaimana dan Apa Syaratnya?
Untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) kembali, Satria harus melalui proses naturalisasi.
SERAMBINEWS.COM - Status kewarganegaraan mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, resmi lepas setelah dirinya diketahui bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia.
Keputusan itu membuat Satria otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena membela satuan militer asing tanpa izin Presiden.
Kini, jika ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Satria harus menempuh jalur naturalisasi.
Lantas bagaimana caranya?
Diketahui, Naturalisasi adalah proses hukum di mana seseorang yang awalnya bukan warga negara suatu negara (warga negara asing) memperoleh kewarganegaraan baru dari negara tersebut.
Secara sederhana, naturalisasi adalah pindah kewarganegaraan melalui prosedur resmi.
Di Indonesia, syarat dan tata cara naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Widodo menjelaskan untuk bisa mengajukan proses naturalisasi ini, Satria harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia.
Baca juga: 5 Rekomendasi HP Oppo Harga Murah Tahan Banting Edisi Agustus 2025, Mulai dari Rp 2 Jutaan
"Yang bersangkutan tentu ketika ingin kembali akan mengikuti prosedur naturalisasi murni, ya itu harus 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun," ujar Widodo dikutip dari Kompas.com.
Namun untuk memenuhi persyaratan itu, kata Widodo, Satria tentunya akan mengalami kendala terkait dengan dokumen kewarganegaraanya.
Sebab, saat ini Satria Arta Kumbara tidak memiliki kewarganegaraan Rusia, karena hanya menjadi tentara bayaran di negara tersebut.
Di sisi lain, eks marinir TNI AL itu sudah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena bergabung dengan satuan militer negara lain tanpa izin presiden.
"Persoalannya itu dengan catatan membawa dokumen sebagai warga negara asing, harusnya mereka ketika di sana dia menjadi warga negara di negara tempat dia membela," ujar Widodo.
Syarat Naturalisasi
Persyaratan mengajukan naturalisasi bagi WNA, telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.
BREAKING NEWS - Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Sabang |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.